Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

Konsep Pajak Dan Sistem Perpajakan Dalam Keadilan Islam

Authors

  • husnul fatarib

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1265

Keywords:

pajak, hukum ekonomi, keadilan

Abstract

Dikebanyakan Negara, pajak merupakan salah satu devisi utama dalam menunjang keberhasilan pembangunana nansional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekuensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan. Pajak tersebut dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanyab sebagai zakat. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan unutk membiayai kegiatan kegiatan dalam bidang dan sektor pembangunann. Istilah pajak dalam hukum islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum islam.

Downloads

Published

2019-01-13

How to Cite

Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah: Konsep Pajak Dan Sistem Perpajakan Dalam Keadilan Islam. (2019). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 337-354. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1265

Most read articles by the same author(s)