Penyelesaian Sengketa Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32332/finansia.v1i01.1143Keywords:
Sengketa Pembiayaan, Arbitrase dan Peradilan AgamaAbstract
Perbankan syariah sebagai bank yang mengedepankan prinsip syariah, selain menghimpun dana juga menyalurkan pembiayaan. Tentunya juga mengedepankan prinsip kehati-hatian akgar terhindar dari kredit macet. Namun bagaimanapun, tetap saja ditemukan beberapa nasabah yang kemudian tidak melaksanakan kewajibannya mengangsur/ melunasi pembayarannya sehingga dikatakan kepada golongan kredit macet alias tidak lancar. Jika hal ini dibiarkan, jelas sangat membahayakan permodalan bank serta kaitannya dengan sirkulasi keuangan yang akan dibagikan kepada nasabah lainnya. Dalam makalah ini, akan dibicarakan tentang bagaimana cara penyelesaian sengketa baik yang telah biasa dilakukan pada masa awal Islam maupun tentang bagaimana dilakukanna arbitrase baik itu melalui lembaga formilnya maupun lembaga non formil yang ditunjuk langsung oleh kedua belah pihak (ad hoc). Jika ternyata masih belum juga menemukan titik temu dalam penyelesaian, maka dilakukanlah penyelesaian secara hukum melalui lembaga peradilan yaitu pada lembaga yang berwenang yaitu lembaga pengadilan agama sebagai pemilik wewenang absolut yang diatur dalam hukum formil Indonesia
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.