KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN TANPA BEA MATERAI

  • Lukman Santoso STAIN Ponorogo
Keywords: Hukum Akta Perjanjian Bea Materai

Abstract

Legal Commitments in essence is the governing law of interest between individuals. Subject engagement in the modern era, there are all kinds nomenclature attached to a deed of contract. This paper aims to peel around Strength Without Legal Deed Stamp Duty. Functions seal as defined in the law No. 13 is a tax on documents used by the people in the traffic law to prove a situation, the fact and deed that is civil. Submitted written evidence in civil procedure should be affixed with a seal to be used as evidence in court. But this does not mean the absence of the stamp in written evidence causing it unlawful legal act performed, only the deed of legal actions that do not qualify to be used as evidence in court. As for determining the validity of the deed of contract is pursuant to Article 1320 of the Civil Code.


Hukum Perikatan pada hakikatnya merupakan hukum yang mengatur tentang kepentingan antara perseorangan. Perihal perikatan di era modern, muncul beragam nomenklatur yang melekat dalam sebuah akta perjanjian. Tulisan ini bertujuan mengupas seputarĀ  Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Materai. Fungsi meterai yang sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Alat bukti tertulis yang diajukan dalam acara perdata harus dibubuhi meterai agar dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Namun hal ini bukan berarti dengan tiadanya materai dalam alat bukti tertulis menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya saja akta dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Adapun yang menentukan sahnya akta perjanjian adalah sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.

References

Arief, Sofyan. Penggunaan Bea Materai Yang Benar Dalam Rangka Sempurnanya Akta Autentik. Humanity, Volume 7, Nomor 1. 2011
Avina Rismadewi Dan Anak Agung Sri Utari. Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan. Archives, Vol. 3, No. 03. 2015.
Dinaryanti, Ayu Riskiana. Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Volume 1. 2013.
Dirdjosisworo, Soedjon. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Ke-2. Jakarta: PT. Grafindo Persada. 2001.
Ekatama, Novianti. Kekuatan Bukti Akta Notaris Yang Tidak Dilekatkan Materai. Masters Thesis. Surakatra: Universitas Sebelas Maret. 2016.
Hs, Salim. Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (Mou). Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
http://www.kasuspenyelesaianperaturan.blogspot.com/2013/11/fungsi-materai-dalam-perjanjian.html, diakses pada tanggal 01-02-2017
http://www.m.kompasiana.com/syaikhu99//tak-ada-materai-perjanjian-tidak-sah-yakin_54f7cb1ba33311207e8b4b3c.html, diakses diakses pada tanggal 01-02-2017
Iriani, Dewi. Pengetahuan Ilmu Hukum Dan Pengenalan Tentang Hukum Di Indonesia. Ponorogo: CV. Senyum Indonesia. 2015.
Komang Kusdi Wartanaya Dan Nyoman A. Martana. Kekuatan Yuridis Meterai Dalam Surat Perjanjian. Archives, Vol. 01, No. 09. 2013.
Kopitoy, Yusuf. Kajian Hukum Terhadap Pembuatan Perjanjian Kredit Pada Bank Umum Nasional Di Manado. Lex Administratum, Vol. III, No. 5. 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Liberty. 1979.
Palit, Richard Cisanto. Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan. Lex Privatum, Vol. III, No. 2. 2015.
Putri, Fricilia Eka. Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Kontrak Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dalam Kuh-Perdata. Lex Privatum, Vol.III, No. 2. 2015.
Safira, Martha Eri. Hukum Ekonomi Di Indonesia. Ponorogo: CV. Nata Karya. 2016.
Santoso Az, Lukman, Hukum Perikatan Teori Hukum Dan Teknik Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, Dan Bisnis. Malang: Setara Press. 2016.

Santoso Az, Lukman, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press. 2016.

Satrio, J. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1995.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 1984
Suhardana, F. X. Contract Drafting Kerangka Dasar Dan Teknik Penyusunan Kontrak (Edisi Revisi). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2009.
Tansuria, Billy Ivan. Bea Meterai Pajak Atas Dokumen Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.
Tumilaar, Mega. Fungsi Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian. Lex Privatum, Vol.III, No. 1. 2015
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cetakan Pertama. Jakarta, Kencana Prenada Media Group. 2008
Published
2017-05-17
How to Cite
SANTOSO, Lukman. KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN TANPA BEA MATERAI. Istinbath : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 131-147, may 2017. ISSN 1829-8117. Available at: <https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/742>. Date accessed: 10 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.32332/istinbath.v14i1.742.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.