Transformasi Negosiasi Dalam Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1703Keywords:
E-Commerce, Negosiasi Online, Penyelesaian Sengketa OnlineAbstract
E-commerce merupakan bentuk transaksi perdagangan yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan e-commerce di Indonesia juga menimbulkan masalah-masalah yang baru. Dari data YLKI, didapati bahwa pengaduan terhadap e-commerce menempati peringkat ketiga dari 781 pengaduan langsung dan 1.038 pengaduan melalui telepon. Di mana salah satu permasalahan utamanya adalah penyelesaian sengketa. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai cara penyelesaian sengketa e-commerce. Sehingga para pihak memiliki kebebasan dalam memilih penyelesaian sengketa berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Negosiasi merupakan penyelesaian sengketa yang paling dasar yang dilakukan tanpa adanya pihak ketiga. Sehingga rahasia para pihak tetap terjaga. Namun dalam e-commerce dimungkinkan para pihak berada di tempat yang jauh di mana membutuhkan biaya dan waktu yang cukup banyak untuk melakukan pertemuan dan negosiasi langsung. Sedangkan dalam negosiasi online tidak terhalang oleh tempat, batas waktu dan biaya. Para pihak hanya dituntut untuk melakukan penawaran dan permintaan secara online dalam menentukan penyelesaian sengketa yang dipilih. Efektifitas dan efiensi begitu nampak dalam negosiasi online. Namun dalam negosiasi online tidak ada sentuhan kemanusiaan sehingga tidak ada aspek emosional antara para pihak yang memberikan kesan yang berbeda.