Progressive Steps in Reforming Indonesian Islamic Family Law Through Gender Studies

Penulis

  • Doni Azhari Universitas Islam Indonesia
  • Asmuni Asmuni Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i2.8020

Kata Kunci:

Reformasi Hukum Keluarga Islam, Status Perempuan, Keadilan Gender

Abstrak

Artikel ini membahas kebutuhan penting Indonesia untuk memperbarui hukum keluarga Islam untuk mencerminkan dinamika modern, kemajuan teknologi, dan prinsip-prinsip keadilan universal. Tujuan utama dari reformasi ini adalah untuk meningkatkan status perempuan dengan menjunjung tinggi, membela, dan memperluas hak-hak mereka sejalan dengan hukum Syariah. Metodologi penelitian ini mengkaji sejarah dan landasan reformasi hukum keluarga dalam konteks hukum Islam melalui tinjauan literatur dan analisis dokumen. Kekuatan utama yang melatarbelakangi reformasi hukum Islam di Indonesia meliputi kebutuhan untuk menutup kesenjangan hukum, dampak globalisasi ekonomi, dan pengaruh pemikiran hukum Islam yang telah direformasi. Kesimpulan dari penelitian ini mencakup identifikasi sejumlah bidang tertentu dalam hukum keluarga Islam yang perlu diubah, seperti hak-hak perempuan dalam rumah tangga, perceraian, dan warisan. Untuk mengatasi ketidaksetaraan gender dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil, reformasi ini dianggap sebagai langkah pertama yang penting.

Referensi

Alami dan Hinchcliffe, Islamic Marriage and Divorce Laws of the Arab World (london: the Hague, 1996).

Chotim, E. E. (2020). Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Di Indonesia: Keinginan Dan Keniscayaan Pendekatan Pragmatis (Studi Terhadap Ukm Cirebon Home Made). AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 2(1), 70-82.

Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam (Addison: Wesley Publishing Company, 1991).

Fazlur Rahman, Islam: Challenges and Opportunities, Dalam Islam: Past Influence and Present Challenge, Diedit Oleh Alford T. Welch Dan Pierre Cachia (American: Edinburgh University Press, 1979).

Fitri, A., & SH, M. (2020). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam.

Hamid, H. (2018). Manajemen pemberdayaan masyarakat.

Hassan, "Method of Thematic Interpretation of the Qur’an” Dalam Stefan Wild (Ed.), The Qur’an as Text, ed. New York: E.J. Brill (leiden: New York: E.J. Brill, 1996).

Ibid., halm. 330

Karim, A. (2014). Kerangka Studi Feminisme (Model Penelitian Kualitatif tentang Perempuan dalam Koridor Sosial Keagamaan). Fikrah, 2(1).

Kartika, T. (2014). Perempuan lokal vs tambang pasir besi global. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Khoiruddin, “Islam Membangun Masyarakat Bilateral Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia,” Al-Mawarid Jurnal Hukum Islam 17, no. 7 (2007): 86.

Khoiruddin, “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer,” UNISIA 30, no. 66 (2007): 329.

Menski, W. (2019). Perbandingan hukum dalam konteks global: sistem Eropa, Asia dan Afrika. Nusamedia.

Mirna, Coherence in the Qur’an: A Study of Islahi’s Concepts of Nazm in Tadabburi Qur’an, Plainfield (American: Plainfield: American Trust Publication, 1996).

Muhammad Rawasiq, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha ’Arabi- Inklizi-Afransi (Bairut: Lubnan, 1996).

Mukhtar dan Fathchurrahman Yahya, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Isami Cet Ke 3 (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1993).

Purwanti, A. (2020). Kekerasan Berbasis Gender.

Rahmawati, A. (2016). Harmoni dalam keluarga perempuan karir: upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga. Palastren: Jurnal Studi Gender, 8(1), 1-34.

Satory, A., Wuisang, A., Hosnah, A. U., Insan, I. H., Darmawan, I., Suparta, I. W., ... & DP, S. H. (2017). Meneroka relasi hukum, negara, dan budaya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Scott, John 2011. Sosiologi : The Key Concept. Rajawali Pers, Jakart

Setiawan Eko, “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga,” Jurnal Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2014): 139.

Siti Maryam, N. (2017). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM, 6.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: PT. Intermasa, 1991).

Wagianto, R., & Affan, M. S. I. (2022). Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 81-102.

Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fikih Al-Islami Wa Adillautuhu (Damaskus: Darul Fikr, n.d.).

Wahyuni, Z. M., Lestari, F., & Hasanah, U. (2020). Kepemimpinan dan gender dalam lembaga pendidikan Islam. PRODU: Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1).

Wutsqah, U., & Mukaddamah, I. (2023). Peran Perempuan Dalam Membentuk Ketahanan Keluarga. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(9), 7643-7652.

Diterbitkan

2023-12-30