Pengaruh Pemahaman Masyarakat terhadap Pergantian Nasab Anak oleh Ayah Angkat Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Jabung Lampung Timur)
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i2.7926Kata Kunci:
Pemahaman, Pengangkatan anak, Hukum IslamAbstrak
Seorang anak angkat sering kali dialihkan garis keturunannya kepada ayah angkatnya. Nasab (garis keturunan) anak dalam Islam sangatlah penting, nasab merupakan tujuan hukum Islam khususnya Hifzu Nasab sehingga harus dilindungi oleh keluarga. Garis keturunan anak angkat hanya diwariskan kepada ayah kandungnya, sekalipun anak tersebut diangkat sedari kecil tetap tidak dapat mengalihkan nasab dari ayah kandung kepada ayah angkat, namun larangan mengalihkan nasab kepada ayah angkat tersebut juga dijelaskan dalam hukum Islam. Garis keturunan seorang anak yang tidak sesuai akan membawa malapetaka bagi anak tersebut seperti yang terjadi di Desa Jabung, Lampung Timur. Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Sedangkan, teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan catatan. Mengenai teknik analisis yang digunakan yaitu menggunakan pemikiran induktif, induktif adalah suatu cara berpikir yang timbul dari data-data khusus dan fakta-fakta empiris di lapangan yang disintesis, diolah, dipelajari, kemudian ditarik maknanya dalam bentuk kesimpulan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan teori hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan nasab dan adopsi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perubahan garis keturunan anak yang dilakukan oleh ayah angkat di desa Jabung Lampung Timur, sebagian masyarakat tersebut ada yang menjadikan anak asuhnya sebagai garis keturunannya. Faktor yang mempengaruhi ketidaktahuan sosial adalah pendidikan dan tradisi. Hukum Islam melarang pengangkatan anak dengan cara membubuhkan nama ayah angkat pada anak angkat.
Referensi
Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Erha Saufan Hadana. “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” Lentera 01, no. 02 (2019): 130.
Imro’atul Toyibatul Mariah. “Analisis Hukum Islam Terhadap Anak Angkat Yang Dinasabkan Kepada Ayah Angkat (Studi di KUA Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo).” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021.
Jaya C. Manangin. “Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam.” Lex Privatum 04, no. 05 (Juni 2016): 54.
Kartini Kartono. Psikologi Umum. Bandung: Mandar Maju, 1990.
M. Nurul Irfan. Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Amzah, 2012.
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Bandung: Mizan, 2009.
Mahmud Syaltut. Fatwa-fatwa: Terjemahan Bustami A. Gani. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Mochamad Wahyu Noor Fadlillah. “Pengangkatan Anak Dalam Keluarga Islam Tionghoa Di Kabupaten Purbalingga.” Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2020.
Oemar Hamalik. Pengembangan Kurikulum Dasar-Dasar Pengembanganya. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Safuan Alfandi. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Solo: Sendang Ilmu, 2003.
Shalihin. Riyadhus Shalihin Edisi Indonesia. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.
Surayin. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: Yrama Widya, 2001.
Wowo Sunaryo Kuswana. Taksonomi Kognitif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.
Zulfan Efendi Hasibuan. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi 05, no. 01 (Juni 2019): 103.