Pemahaman Masyarakat tentang Harta BersamaPerspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i2.7512Kata Kunci:
Harta Bersama, Hukum Positif Indonesia, Pemahaman, PemanfaatanAbstrak
Harta bersama dalam perkawinan adalah gabungan atas keseluruhan harta benda yang didapatkan setelah terbentuknya status perkawinan melalui ikatan yang sah dan juga didefinisikan sebagai harta yang menjadi kepemilikan kedua belah pihak (suami-istri) atau harta atas nama bersama yang diperoleh secara bersamaan antara suami dan isteri selama perkawinan berlangsung. Hukum Positif Indonesia yang terdiri dari Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) turut mengatur mengenai pemanfaatan objek harta bersama dalam perkawinan yang selaras antara satu sama lain yang menyatakan bahwa masing-masing pihak memiliki hak yang sama atas harta bersama dan salah satu pihak dapat bertindak seperti halnya memindahtangankan, menghibahkan, menjual harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang bertujuan untuk menggali informasi dari masyarakat Yosomulyo Metro Pusat tentang pemahaman harta bersama dengan menggunakan pendekatan hukum positif Indonesia sebagai pisau analisisnya. Penelitian ini bersifat normatif-sosiologis sebab penelitian ini menjadikan Hukum Positif Indonesia sebagai acuan yaitu menjadikan manusia atau masyarakat sebagai objek, dengan meneliti pemahaman masyarakat Yosomulyo terkait harta bersama yang kemudian dianalisis dengan mengaju pada perspektif Hukum Positif Indonesia. Teuan dari penelitian ini adalah, pemahaman masyarakat terhadap aturan pemberlakuan harta bersama perkawinan masih sangat kurang karena dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pemahaman yang berakibat pada beragamnya implementasi tentang pemanfaatan objek harta bersama perkawinan tidak sesuai dengan aturan normatif.
Referensi
Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana-Prenada Media Group, 2006.
Abdul Manan dan M. Fauzan. Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Alfaruqi, Daniel. “Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perspektif Keadilan Gender,” Jakarta 2019, 26–28.
Aris Siswanto Makangiras. “Prinsip-Prinsip Hukum Harta Bersama Dalam Perkawinan Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974.” Lex Privatum Vol. 2, No. 1 (Maret 2014).
Ida Ayu Putu Kristanty Mahadewi. Akibat Hukum Serta Penyelesaian Terhadap Harta Bersama Berdasarkan Hukum Perkawinan. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 1 Tahun 2020, 112-120. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/2827/1767. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v09.i01.p10
Jumni Nelli. “Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama.” Jurnal Hukum Islam STAIN Curup-Bengkulu 2, no. 1 (2017).
Kholil Nawawi. “Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia.” Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun Bogor Vol. 1, No. 1 (2013).
M. Natsir Asnawi. Hukum Harta Bersama (Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum). Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.
Safira Maharani Putri Utami dan Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal USM Law Review Vol 6 No 1 Tahun 2023 https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/6899/3283.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Cetakan ke-8. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2020.
———. Undang-undang No. 16 Tahun 2019. Cetakan 8. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2020.
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, t.t.
Wetboek, Burgelijk. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Cetakan 41. Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka (Persero), 2014.
Wowo Sunaryo Kuswana. Taksonomi Kognitif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
Yayasan Peduli Anak Negeri. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pustaka: Yayasan Peduli Anak Negeri, 2016.
Yosi Irawan. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Sebagai Harta Bersama.” Lambung Mangkurat Law Journal Vol. 3, No. 1 (Maret 2018).