Judge's Discretion in Deciding Marriage Dispensation Cases at the Sukadana Religious Court

Penulis

  • A. Jamil , Institut Agam Islam Negeri Metro ,
  • Cut Aja Sela Nirmala , Institut Agam Islam Negeri Metro ,
  • Inge Maulidina Putri , Institut Agam Islam Negeri Metro ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.7255

Kata Kunci:

Diskresi, Hakim, Dispensasi Kawin

Abstrak

Diskresi berarti independensi dan otoritas. Independensi dari esensi diskresi adalah kemerdekaan dan kebebasan untuk mengambil tindakan yang tepat. Pada saat yang sama, otoritas adalah kekuatan keputusan dalam menentukan hukum yang berlaku. Hakikat diskresi ini sebenarnya sesuai dengan kedudukan dan wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan hukum. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam UUD, hakim adalah penyelenggara peradilan yang mandiri dan hal ini sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945 yang mengacu pada Pasal 21 UU RI No. 4 Tahun 2004 dan kaitannya dengan kebebasan hukum dalam perkawinan. dan mengenai hubungannya dengan perkara dispensasi nikah, maka hakim berdasarkan bukti akan memastikan faktanya yaitu adanya alasan yang sah menurut hukum untuk dispensasi dan setelah adanya alasan maka hakim akan mempertimbangkan hukumnya. Penulisan yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penulisan hukum empiris atau sosiologis. Penulisan empiris atau sosiologis atau penulisan lapangan (field research). Sifat penulisan ini adalah deskriptif. Penulisan deskriptif. Penulisan preskriptif adalah penulisan yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan suatu masalah berdasarkan kondisi atau fakta yang ada. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menggunakan kekuasaan dan kebebasannya untuk mengambil keputusan yang adil berdasarkan hati nuraninya. Hakim mengabulkan banyak permohonan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Sukadana. Hal ini karena hakim mengutamakan konsep maslahah. Kebijaksanaan hakim Pengadilan Agama Sukadana dalam menerima permohonan akta nikah termasuk dalam kategori “Hifd al-Nasl” (menjaga keturunan) dalam teori Maqashid Syariah. Upaya ini dipandang sebagai cara untuk menghindarkan anak pemohon dari perbuatan zina.

Referensi

Abdul Halim Mushthofa. “Ijtihad Hakim dalam Penerapan Konsep Contra Legem pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama.” Jurnal Legitima Vol. 1, No. 1 (2019): 8.

Andrea Ata Ujan. Filsafat Hukum-Membangung Hukum, Membela Keadilan. Cetakan V. Yogyakarta: Kanisius, 2009.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. Metodologi penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Dachran Busthami. “Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, 2017, 339–40. 10.14710/mmh.46.4.2017.336-342

Dian Siti Kusumawardani. “Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021.” Sukadana: Pengadilan Agama Sukadana, 2021.

Edi Riadi. Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam. Jakarta: Gramata Publishing, 2011.

Joko Subagyo. Metode Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

M. Syuib dan Nadhilah Filzah. “Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Jantho).” Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 2, No. 2 (2018): 436. http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4747

Mubarok. “Diskresi Hukum dan Kaitannya dengan Ijtihad.” Jurnal STAIN Syariah, 13.

Nurul Inayah. “Penetapan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Di Luar Nikah Di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2010-2015 (Analisis Hukum Acara Peradilan Agama).” Jurnal Al-Ahwal Vol. 10, No. 2 (2017): 179.

“Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2014,”

“Pasal 15 Ayat (1), (2) Kompilasi Hukum Islam,”

“Pasal 27 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2014,”

Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bab VII, pasal 22 ayat (1),”

Royhan A Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Rusli Pandika. Hukum Dispensasi Nikah. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sugiarti, dkk. Desain Penelitian Kualitatif Sastra. Malang: Univeritas Muhammadiyah Malang, 2020.

Diterbitkan

2023-06-30