Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak (Implementasi UU Nomor 12 TAHUN 2006 Tentang Kewarganegaraan RI)

Penulis

  • Fredy Gandhi Midia Institut Agam Islam Negeri Metro
  • Dian Apriyana , Institut Agam Islam Negeri Metro ,
  • Achmad Arya Duta , Institut Agam Islam Negeri Metro ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.7075

Kata Kunci:

Hak Perempuan dan Anak-anak, Perkawinan Campuran, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Abstrak

Perkawinan campur adalah perkawinan antara orang-orang yang berbeda kewarganegaraan, salah satunya adalah warga negara Indonesia. Sehubungan dengan itu, pada tahun 2006 diundangkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia No. 12 yang bertujuan untuk melindungi perempuan yang menikah dengan orang asing sebagai hasil perkawinan campuran dan anak-anaknya. Masalah hukum dapat muncul dalam perkawinan campuran, termasuk masalah yang berkaitan dengan status kewarganegaraan baik suami atau istri dan status kewarganegaraan anak-anak. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mempelajari dan memahami UU No. 12 tahun 2006 dalam membela hak perempuan dan anak dalam perkawinan campuran. Metode pengumpulan data berupa penelitian studi dokumen berasal dari data sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa UU No. 12 Tahun 2006 pada intinya melarang diskriminasi dan melindungi hak istri dan anak warga negara Indonesia yang kawin campur dan orang asing di negara Republik Indonesia.

Diterbitkan

2023-06-30