Pengasuhan dan Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Negara Muslim(Meninjau Resiprokalitas Keluarga dan Negara)
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.7028Kata Kunci:
Keluarga, Kesalingan, Pengasuhan, Perlindungan Anak, Negara Muslim.Abstrak
Tujuan artikel ini ialah untuk mengetahui pola pengasuhan dan perlindungan anak di negara-negara muslim. Metode penelitian yang digunakan ialah studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan di negara-negara muslim seperti Indonesia, Mesir, dan Tunisia. Ketiga negara ini memiliki pola dan orientasi yang sama dalam perlindungan anak, yaitu mengelaborasi peran keluarga dan negara. Adapun kontribusi artikel ini secara praktis akan memberikan narasi kontra bagi fenomena kekerasan terhadap anak yang terjadi di negara-negara muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengasuhan dan perlindungan anak menjadi salah satu prioritas utama dalam roda pemerintahan di negara-negara muslim. Upaya yang dilakukan sangat kompleks mulai dari penetapan kebijakan hingga pemberdayaan lembaga formal dan non-formal. Kemitraan dan kerja sama dimulai dari keluarga sebagai lembaga sosial terkecil dengan melibatkan semua anggota untuk terlibat aktif dalam pengasuhan anak, yaitu suami dan istri. Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan yang dibentuk secara khusus juga secara aktif mendukung perlindungan anak untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan hidupnya.