Tradisi Pesurung Adat dalam Pernikahan Masyarakat Kabupaten Melawi Kalimantan Barat

Penulis

  • Yusuf Yusuf , Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Syarif Abdurrahman Pontianak ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.7002

Kata Kunci:

‘Adamu al-Harj, Pernikahan, Pesurung Adat, at-Taysīr. al-‘Urf

Abstrak

Salah satu ciri syari’at Islam adalah menghilangkan kesulitan dan memudahkan (‘Adamu al-Harj wa at-Taysīr). Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah yang secara tersurat menjelaskan hal ini. Bahkan ciri ini bisa ditemukan dalam semua ketentuan syariat, termasuk salah satunya di dalam pernikahan. Namun demikian, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang kental dengan kekayaan budaya serta adat istiadat dalam acara pernikahan. Walaupun dengan persyaratan yang ketat, tradisi adat istiadat tersebut dianggap bisa dijadikan patokan dan pertimbangan dalam penetapan hukum. Artikel ini akan mengkaji fenomena tradisi Pesurung Adat, dalam perspektif al-‘Urf serta prinsip menghilangkan kesulitan dan memudahkan (‘Adamu al-Harj wa at-Taysīr) sehingga tradisi Pesurung Adat bisa dilihat dari perspektif hukum Islam secara baik. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tradisi Pesurung Adat pada masyarakat Dusun Kayu Baong Desa Pekawai, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. Data yang didapat dengan metode wawancara pada tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi yang telah turun temurun ini merupakan al-‘Urf Ash-Shahīh (Tradisi yang benar), tidak bertentangan dengan dalil nash, serta sebagai bentuk keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh negara Indonesia. Tradisi Pesurung Adat tidak bisa dianggap bertentangan dengan prinsip ‘Adamu al-Harj wa at-Taysīr  sebab pihak laki-laki tidak keberatan untuk memenuhi tradisi ini. Jika pihak mempelai laki-laki tidak mempunyai kemampuan finansial, Dewan Adat telah menyepakati bahwa jika pihak laki-laki merasa tidak mampu untuk memenuhi tradisi Pesurung Adat ini maka tidak akan dipaksa untuk diwajibkan. Temuan dan kajian dalam penelitian ini bisa menjadi panduan untuk melihat tradisi-tradisi seputar pernikahan, terutama yang berkaitan dengan pemberian sejumlah keuangan baik sebelum ataupun setelah pernikahan.

Diterbitkan

2023-06-27