Eksistensi dan Standarisasi Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin Berbasis Kepastian Hukum

Penulis

  • Muhammad Syarif Hidayatullah , UIN Antasari Banjarmasin ,
  • Firman Wahyudi Mahkamah Agung Republik Indonesia ,
  • Saipullah Saipullah , Institut Agama Islam Negeri Metro ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.6485

Kata Kunci:

Dispensasi Kawin, Kepastian Hukum, Pemeriksaan Perkara, Standarisasi

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tentang eksistensi dispensasi kawin dengan penanganan perkaranya dan standarisasi pemeriksaan perkara berbasis kepastian hukum. Kajian ini berdasar pada penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Munculnya dispensasi kawin merupakan sebab dari pernikahan yang belum mencapai batas minimum usia pernikahan menurut undang-undang yang berlaku.  Penentuan batas usia perkawinan dipengaruhi atas ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pengadilan Agama sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan dispensasi kawin, harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyetujuan permohonan dispenasi kawin seperti seperti aspek syariah, sosiologis, psikologis, yuridis, dan kesehatan.  Secara yuridis dengan ketentuan yang termaktub di dalam pasal 5 UU Perkawinan, frasa “alasan sangat mendesak” membuka ruang interpretasi yang beragam (multi tafsir) bagi para hakim dalam menangani dispensasi kawin karena konteks frasa ini dalam pemaknaan yang general, bukan partikular. Perlu adanya standarisasi dalam perkara permohonan dispensasi kawin ini agar adanya kesatuan pikiran yang merealisasikan kepastian hukum.

Referensi

Al-Kahlani. Subulu al-Salam. Juz III. Bandung: Dahlan, t.t.

Astuti, Woro Mega Dwi, Jacinda Ilma Mayastika, dan Dian Latifiani. “Supreme Court Policy in Dispensation for Underage Marriage to Realize Legal Certainty.” Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2021).

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II). Revisi 2013. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2013.

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam [1991].

Al-Hanafi, Imam Fakhrul Islam Ali ibn Muhammad al-Bazdawi. Usulu al Bazdawi (Kanzu al-Wusuli ila Ma’rifati al-Usuli. Karaci: Mir Muhammad Kutub Khanah, t.t.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU XV/2017 [2018].

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. Nomor 1 Tahun 1974 [1974].

al-Suyuthi, Jalalu al-Din. Al-Ashbahu wa al-Nazairu fi al-Furu’i. Cet. Ke-1. Surabaya: Al-Hidayah, 1975.

al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lukhmi. al Muwafaqat. Jilid 2. al-Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah: Dar al Affan, 1997.

al-Tharifi, Abdu al-Aziz ibnu Marzuq. al-Tafsiru wa al-Bayanu li Ahkami al Qurani. jilid 2. Riyad: Maktabah Daru al-Minhaj, 1438.

———. al-Tafsiru wa al-Bayanu li Ahkami al-Qurani. jilid 4. Riyad: Maktabah Daru al-Minhaj, 1438.

Fatimah, H. S. “Juridicial Review of Limitation of Marriage Agency Based on Law No 16 Of 2019 About Marriage.” Meraja journal 3, no. 2 (2020): 67–79.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 133–66.

Khalimi, Agus, Trianah Sofiani, dan Tarmidzi Tarmidzi. “Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah.” Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2021): 173–90.

Astuti, Woro Mega Dwi, Jacinda Ilma Mayastika, dan Dian Latifiani. “Supreme Court Policy in Dispensation for Underage Marriage to Realize Legal Certainty.” UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2021).

Fatimah, H. S. “Juridicial Review of Limitation of Marriage Agency Based on Law No 16 Of 2019 About Marriage.” Meraja journal 3, no. 2 (2020): 67–79.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” Al-manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 133–66.

Khakim, Lukman, dan Ahmad Thobroni. “Faktor Penyebab Perkawinan di Bawah Umur Dalam Tinjauan Maqashid Syariah.” Dalam Conference on Islamic Studies FAI 2019, 121–30, 2020.

Khalimi, Agus, Trianah Sofiani, dan Tarmidzi Tarmidzi. “Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah.” Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2021): 173–90.

Sudirman. “Rekonsepsi Pencegahan Kawin Anak Dan Dispensasi Kawin Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (13 Juni 2022): 36–48.

Van Gobel, Meity. “Dispensasi Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16tahun 2019 Di Pengadilan Agama Manado.” I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics 1, no. 1 (2021).

Yulia, Alif Aradia. “Efektivitas Batas Usia Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Lampung Timur.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (3 Juli 2021): 38–48.

Ulum, Deri Fahrizal. “Pernikahan Anak.” Dialog Suara Perempuan. RRI, 12 Oktober 2019.

Van Gobel, Meity. “Dispensasi Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16tahun 2019 Di Pengadilan Agama Manado.” I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics 1, no. 1 (2021).

Diterbitkan

2023-06-30