Perkawinan Beda Agama (Tafsir Ayat Ahkam)

Penulis

  • Huzaini ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6168

Kata Kunci:

Perkawinan, Lintas Agama

Abstrak

Berbicara mengenai pernikahan beda agama bukan fenomena baru lagi namun sudah menjadi hal lumrah di masyarakat bahkan sudah menjadi tren di kalangan selebriti. Namun dalam pernikahan beda agama ini sering kali kita jumpai pertanyaan-pertanyaan tentang sah atau tidaknya pernikahan beda agama serta hukumnya dalam agama Islam, baik yang laki-laki atau perempuannya yang muslim. Kehidupan seperti ini merupakan kebutuhan yang telah menjadi fitrah atau naluri setiap manusia. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian yang cukup besar terhadap masalah perkawinan ini, termasuk pernikahan antar umat yang berbeda agama atau pernikahan lintas agama Masalah pernikahan lintas agama ini selalu menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama, hal ini karena perbedaan perspektif dalam memahami ayat-ayat atau teks-teks agama yang melarang pernikahan orang Muslim dengan orang musyrik. Umumnya, selain undang-undang yang berlaku di Indonesia, ajaran agama ternyata sedikit banyaknya juga menjadi "penghalang" pernikahan. Sehingga di antara mereka sebagian besar berinisiatif melakukan perkawinan di luar negeri, atau cara lain yaitu mengadakan perkawinan menurut agama kedua belah pihak. Dalam hal ini yang berpandangan dengan dasar relativisme kebenaran agama dan kemaslahatan, tidak mempermasalahkan perkawinan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. 

Referensi

Abduh, Muhammad, dan Rasyid Ridha. Tafsir Al-Manar. Jil. V. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.

Al-Andalusi, Ibn Hazm. Al-Mahalla bi al-Asar. Jil. XI. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1995.

Al-Jaziri, Abdur Rahman. Kitab al-Fiqh ala Mazhahi al-Arba’ah. Vol IV. Kairo, 1970.

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. Tafsir al-Maraghi. Terj, Jil. II. Semarang: Karya Toha Putra, 1992.

Al-Maududi, Abu Al-A’la. Al-Islam fi Mawajaha Al-Tahaddiyah Al-Mu’assharah. Kuwait: Dar Al-Kalam, 1983.

Badaran, Abu Al-Ainaini. Al-Alaqah Al-Ijtima’iyah Wa Ghair al-Muslimin. Beirut: Dar al-Nahdhah al-Arabiyah, t.t.

Cawidu, Harifuddin. Konsep Kufr Dalam al-Qur’an. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.

Depag R.I. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Samara Mandiri, 1999.

Dimyati, Al-. I’anat al-Thalibin. Juz III. Indonesia: Dar Al-Ihya’ Al-Kutub Al-Arabiyah, t.t.

As-Syafi’i, Abi Abdillah Muhammad Ibn Idris. Al-Umm. Jil. V. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Ibn Katsir, Ismail. Tafsir Ibn Jatsir (terj) Dr. Abdullah bin Muhammad, Abdurrahman bin Ishaq. Pustaka Imam Syafi’i, 2002.

Mahali, Ahmad Munjab. Asbab-an-Nuzul, Studi Pendalaman Al-Qur’an. Jakarta: Grafindo, 2002.

Shaliba, Jamil. Min Afiaton ila Ibn Sina. Beirut: Dar Al-Andalus, 1981.

Sihab, M. Quraish. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1996.

Sirry, Mun’im A., dan Peny. Fiqih Lintas Agama. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina berkerjasama dengan The Asia Foundation, 2004.

Syafi’i, Nasrul Umam, dan Ufi Ulfiah. Ada Apa Dengan Nikah Beda Agama? Semarang: Qultum Media, t.t.

Yaqub, Ali Mustafa. Nikah Beda Agama dalam Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007.

Diterbitkan

2022-12-24