Model Perkawinan Sirri dan Akibat Hukum Bagi Anak dan Istri
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6163Kata Kunci:
Hukum, Perkawinan, SirriAbstrak
Perkawinan memiliki hikmah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia untuk menggapai kebahagiaan bagi mereka yang menjalankannya. Maka membina keluarga yang baik dan bahagia merupakan cita-cita idaman dalam setiap perkawinan. Namun dalam perjalanannya, hukum Islam acap kali mengalami kesulitan untuk mencapai cita-cita tersebut. Hal ini disebabkan dari awal terbentuknya sebuah pernikahan yang memberikan ruang terjadinya hal-hal timbulnya kemafsadatan dalam rumah tangga seperti perkawinan sirri. Perkawinan sirri ini memiliki model yang berbeda-beda sesuai dengan maksud dari kerahasiaan itu baik tidak dicatatkan oleh Negara, tidak dipublikasikan kepada khalayak maupun tidak ada saksi. Negara tidak mengakomodir akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan sirri bagi anak dan istri. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dan istri sebagai dampak dari perkawinan sirri haruslah diwujudkan.
Referensi
Abidin, Slamet, dan Aminuddin. Fiqh Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
al-Habsyi, Muhammad Baqir. Fiqh Praktis (Seputar Perkawinan Dan Warisan). Bandung: Mizan, 2003.
al-Kahlaniy, Muhammad Bin Isma’il. Subul al-Salam. Surabaya: AI-Ikhlas, 1995.
al-Kasani, Imam ’Alauddin Abi Bakar Ibn Mas’ud. Badaaiu’ al-Shonaai’i*, Juz III. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, t.t.
al-Shan’ani, Muhammad Bin Isma’il al-Kahlani Ash-. Subul al-Salam, Terj. Jilid III. Surabaya: AI-Ikhlas, 1995.
al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Juz VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Bisri, Adib, dan Munawir A. Fatah. Kamus al Bisri Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1999.
Daruquthni, Imam. Sunan al-Daruquthni. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2011.
Djubaidah, Neng. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Haem, Nurul Huda. Awas Illegal Wedding “Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan”. Jakarta: Hikmah, 2007.
Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Cet. Ke-1. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Malik, Imam. Al-Muwatha’, Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Nasution, Khoerudin. Hukum Perdata Keluarga Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim (Studi Sejarah, Metode Pembaharuan Dan Materi) Dan Status Perempuan Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Muslim. Yogyakarta: Academia-Tazaffa, 2009.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam ’Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. I Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Shomad, Abd. Hukum Islam Penorman Prinsip Syari’ah dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.
Shomad, Abd. Hukum Islam Penorman Prinsip Syari’ah dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.
Susanto, Happy. Nikah Siri Apa Untungnya?. Jakarta: Visimedia, 2007.
Susanto, Happy. Nikah Siri Apa Untungnya?. Jakarta: Visimedia, 2007.
Syaltut, Mahmud. Al-Fatawa Dirasah Ii Musykilat al-Muslim al-Mu’ashirah fi Hayatihi al-Yaumiyah Wa al-Ammah. Mesir: Dar al-Kalam, t.t.
Yunus, Mahmud. Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Hidakarya Agung, 1979.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan