Kedudukan dan Hikmah Mahar dalam Perkawinan

Penulis

  • Leo Perkasa Maki IAIN Metro ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6138

Kata Kunci:

Kedudukan, Hikmah, Mahar Pernikahan

Abstrak

Mahar merupakan salah satu unsur penting dalam akad nikah yang memiliki kedudukan tersendiri dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan mahar dalam perkawinan serta mengungkap hikmah di balik pemberiannya. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi literatur, penelitian ini menelusuri dasar hukum mahar dalam Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat para ulama. Penelitian ini juga menyoroti implikasi sosial dan keagamaan dari mahar, termasuk sebagai simbol penghargaan terhadap wanita dan sebagai bentuk tanggung jawab suami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar bukan sekadar pemberian materi, tetapi memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam, berfungsi untuk memperkuat ikatan pernikahan serta melindungi hak-hak istri. Mahar juga mencerminkan tanggung jawab suami dalam menjamin kesejahteraan keluarganya. Kesimpulannya, kedudukan mahar dalam perkawinan sangat signifikan baik dari perspektif hukum Islam maupun dalam praktik kehidupan bermasyarakat, dan pemberian mahar memiliki hikmah yang luas bagi kedua belah pihak dalam perkawinan

Referensi

Abdul Aziz Muhammad, Prof. Dr. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2017.

Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Abdil Aziz Muhammad Azzam, dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fikih Munakahat Khitbah Nikah dan Talak. Jakarta: Amzah, t.t.

Abd. Kafi. “Mahar Pernikahan dalam Pandangan Hukum Islam dan Pendidikan Islam.” Jurnal Paramurobi 03, no. 01 (Juni 2020).

Abd. Kohar. “Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Juni 2016. https://doi.org/10.24042/asas.v8i2.1245.

Abd. Shomad. Hukum Islam Penorman Prinsip Syari’ah dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.

Ahmad Rofiq. Hukum Perdata di Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Apriyanti. “Historiografi Mahar dalam Pernikahan.” Jurnal Kajian Gender dan Anak 12, no. 02 (Desember 2017).

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Alih bahasa oleh Ahmad Toha Putra. Semarang: Asy Syfa’, 2007.

Ibnu Irawan, dan Jayusman. “Mahar Hafalan Al-Quran Perspektif Hukum Islam.” Jurnal of Social-Religion 4, no. 2 (Oktober 2019). https://doi.org/10.24256/pal.v4i2.804

Iqbal, Muhammad. “Konsep Mahar Dalam Perspektif Mazhab Imam Syafi’i.” Al-Mursalah 1, no. 2 (Juli 2015).

Nugroho. Tinjauan Umum Tentang Mahar. Semarang: UIN Walisongo, 2014.

Putra Halomoan. “Penetapan Mahar Terhadap Kelangsungan Pernikahan Ditinjau Menurut Hukum Islam.” JURIS 14, no. 02 (Juli 2015).

Saputri, Irdawati. “Mahar Perspektif Al-Qur’an dan Implementasinya pada Masyarakat.” Jurnal Ushuluddin Adab dan Dakwah 1, no. 1 (Agustus 2018).

Sofyan, Adi. “Mewajibkan Walimatul Urs’, Batasan Mahar dan Spekulasi Mahar Dijadikan Uang Dapur Dalam Pernikahan.” Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 3, no. 2 (Oktober 2019). https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i2.485

Subhan. “Nalar Kesetaraan Mahar dalam Perspektif Syariah Islam.” Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1 (2017). https://doi.org/10.33650/at-turas.v4i1.193

Wahbah Az-Zuhaili. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Cet. 1. Alih bahasa oleh Abdul Hayyie al Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Zurifah Nurdin. “Aksiologis Hadis Ahkam Tentang Mahar.” El-Afker 5, no. 2 (Juli 2016). http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v5i2.1129

Diterbitkan

2022-12-23

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama