PEMANFAATAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.5480Kata Kunci:
harta bersama, pemanfaatan, kompilasi hukum islam.Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan yaitu untuk mengenal aturan pemanfaatan harta perolehan dalam perkawinan. Harta bersama dalam konsep yuridis dapat diartikan sebagai harta kekayaan suami dan isteri yang didapatkan selama perkawinan atau dengan kata lain harta bersama atau yang biasa disebut harta gono gini ini merupakan harta yang dihasilkan oleh sepasang suami isteri melalui kerja sama antara keduanya semasa berlangsungnya perkawinan. Suami dan Isteri memiliki hak guna dan hak milik atas harta bersama, dengan begitu keduanya memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan harta bersama tersebut dengan syarat atas persetujuan dari pasangannya. Hal tersebut erat kaitaannya dengan ketentuan dalam “Kompilasi Hukum Islam Pasal 92 bahwa suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama”. Dalam kehidupan masyarakat pada umumnya, perizinan pemanfaatan harta bersama masih sangat minim disadari terutama untuk harta bersama yang nilai materiil nya tidak signifikan berpengaruh pada perekonomian keluarga. Penelitian yang ini menggunakan metode yang bersifat kualitatif yakni menjabarkan atau mengumpulkan bahan bersumber pada pustaka terkait teori mengenai ketentuan pemanfaatan harta bersama dalam perkawinan.