AKURASI JADWAL WAKTU SALAT
(Kajian terhadap Implementasi Waktu Ihtiyath dan Jadwal Waktu Salat berbasis Wilayatul Hukmi Kota/Kabupaten)
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v1i1.5607Keywords:
Akurasi, Jadwal Waktu Salat, Wilayatul Hukmi,Abstract
Tulisan ini menguraikan tentang kajian pentingnya jadwal waktu salat berbasis wilayatul hukmi kota/kabupaten. Selama ini masih berlaku jadwal waktu salat hasil konversi dari daerah lain. Meskipun hasilnya tidak terpaut jauh dan masih tercover oleh waktu ihtiyath, namun dengan perhitungan berbasis wilayatul hukmi kota/kabupaten lebih mendapatkan kepastian dalam hal jadwal waktu salat. Dilain sisi dalam hal perhitungan jadwal waktu salat berbasis wilayatul hukmi perlu menggunakan markaz perhitungan titik tengah geografis dalam satu daerah, untuk mencakup seluruh daerah dalam satu kota/kabupaten. Sehingga jadwal waktu salat tidak perlu dibuat berdasarkan kecamatan atau kelurahan. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa akurasiĀ jadwal waktu salat itu harus berbasis pada wilayatul hukmi kota/kabupaten dengan markaz perhitungan titik tengah geografisnya sehingga tambahan waktu ihtiyath 2 menit dapat mencakup seluruh daerah dalam satu kota/kabupaten tersebut.