HAK KEPERDATAAN BAGI ANAK DILUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Taufid Hidayat Nazar IAIN Metro
  • Nita Rismawati Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.5120

Keywords:

Hak Keperdataan, Anak Luar Kawin, Putusan MK

Abstract

Hak Keperdataan adalah hak yang mengatur orang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu terhadap yang lain baik dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat. Anak diluar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh sesorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempuyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya.

Mengenai anak luar kawin ini semakin menarik ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, hubungan antara anak luar kawin dengan bapaknya adalah hubungan darah dalam arti biologis yang dikukuhkan berdasarkan proses hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan hukum bagi ditemukannya subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap anak luar kawin untuk bertindak sebagai bapaknya melalui mekanisme hukum dengan menggunakan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun yang terjadi di desa Jogja tersebut masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur terbaru yang dikeluarkan pemerintah menimbulkan permasalahan bagi para orang tua yang memiliki anak berstatus anak luar kawin. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui hak bagi anak diluar kawin.

References

Asri, Benyamin. Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktek. Bandung: Tarsito, 1998.
Definisi Hak “Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2021. http//KBBIDigital.com.
Dellyana, Shanty. Wanita dan Anak-anak Dimata Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Hartanto, J. Andi. Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2008.
“Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata)Pasal 280,” t.t.
Lestari, Raissa. “Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child ) Di Indonesia,” t.t., 10.
M. Moeliono, Anton. kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Pancasila, Abnan. “Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin” Vol. 6, No. 2 (t.t.).
Parsaulian Lubis, Mohammad Roully. “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasca Lahirnya Putusan MK RI No. 46/PUUVII/2010 Terhadap Ibu Kandung Dan Ayah Biologisnya,” t.t.
Prodjohamidjojo, M.RMartiman. Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Paramita, 2004.
P.Scholten. “Handleiding tot de bevering v.h. Ned. Berag Recht,” t.t.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Perkawinan Nomor 46/PUUVIII/201.,” t.t.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Perkawinan Nomor 46/PUUVIII/201.,” t.t.
Rahmat, Budiono. Pembaharuan hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Sumiarni, Endang, dan Chandera halim. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2000.
Witanto, D.Y. “Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin,” t.t.

Downloads

Published

2022-06-23