REALISASI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2004

Authors

  • Hud Leo Perkasa Maki Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Demas Candra Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.4994

Keywords:

KDRT; Rumah Tangga; Undang-Undang

Abstract

Masalah KDRT antara laki-laki dan perempuan berkelahi misalnya, ketika mengetahui bahwa kedua orang tersebut adalah suami-isteri, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan, Beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih perempuan yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancamanHasil penelitian ini adalah, Kekerasan baik yang dialami oleh isteri dan atau anak sebagia korban bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni: 1) Kekerasan fisik dan non fisik, yaitu: 2) Bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh korban adalah berupa adanya pemaksaan atau pemerkosaan terhadap isteri sendiri untuk melakukan hubungan intim. 3) Kekerasan psikologis bersifat sangat merendahkan, seperti: bodoh, tidak guna dan sebagainya, 4) Kekerasan penelantaran keluarga terjadi ketika laki–laki atau suami tidak mempedulikan keluarga dalam rumah tangga; suami tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak. Secara konkrit pola penyelesaian menurut adat terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 1) Penyelesaiannya dengan adat yaitu pada umumnya pola penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan wujud formal/acara (hukum formal. Maksudnya bahwa pola penyelesaiannya pada umumnya diselesaikan secara kekeluargaan, baik diselesaikan ditingkat intern keluarga dan ditingkat lurah atau kecamatan maupun ditingkat kepolisian. Sesungguhnya banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak dilaporkan atau tidak dicatat. 2)  Penyelesaian menurut negara yaitu pola penyelesaian menurut negara terhadap kekerasan dalam rumah tangga secara Negara dilakukan pihak kepolisian dengan memproses hukum pelakunya hingga pengadilan menjatuhkan vonis.

References

Arif Gosita. “Masalah Korban Kejahatan,” t.t., 38.

Ayatullah Jawadi Amuli. Keindahan dan Keagungan Perempuan. Diterjemahkan oleh Muhdhor Ahmad. Jakarta: Sadra Press, 2005.

Harkrisnowo. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Achie Sudiarti Luhulima: Alumni, 2000.

Maggie Humm. “Dalam Gadis Arivia, ‘Mengapa Perempuan Disiksa?’” Jurnal Perempuan Vol. 1 (September 1996)

Mansyur, Dikdik M. Arief dan Gultom, Elisatris. “Urgensi Perlindungan,” t.t., 76

Mia Amalia. Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Cianjur: Universitas Suryakancana, t.t.

Munandar Sulaiman dan Siti Homzah. Kekerasan Terhadap Perempuan. Bandung: Rafika Aditama, 2010.

Rena Yulia. “Viktimologi Perlindungan Hukum,” t.t.,

Romli Atmasasmita. Teori dan Kapita Selekta Krimonologi. Jakarta: Rafika Aditama, 2007.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” t.t.

Downloads

Published

2022-06-13