EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • ahsana arkhan
  • M Hafid IAIN Metro
  • Agus Salim Ferliadi IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v1i1.3436

Keywords:

Efektifitas, Sengketa Waris, Mediasi, Pengadilan Agama.

Abstract

Mediasi merupakan jalur penyelesaian sengketa non litigasi. Dengan mediasi diharapkan para pihak yang bersengketa akan menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang bersifat win win solution. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas penyelesaian sengketa non litigasi ini dalam kasus sengekta waris. Tulisan ini adalah hasil penelitian pustaka (Library Research) yang menggunakan pendekatan normatif empirik, dan dianalisis secara kualitatif deduktif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dari proses ppenyelesesaian sengketa waris melalui mediasi, hal ini dikarenakan oleh banyak faktor, mulai dari sisi, peraturan normatif, mediator itu sendiri, sampai dengan aspek-aspek lain yang dapat berpengaruh terhadap mediasi. Akibatnya banyak sengketa waris yang coba diselesaikan dengan cara mediasi mengalami kegagalan karena tidak menemukan titik sepakat dan damai bagi para pihak. Jadi dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek yang mempengaruhi efektifitas mediasi sengketa waris. Mulai dari aspek normatif, struktur  hukum, hingga kultur hukum masyarakat.

References

Edi As`Adi, Hukum Acara perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia,,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011)
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam hukum syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (Jakarta: Kencana,2009)
Bambang Sutiyono, Hukum Arbitrase dan Alternatif Peyelesaian Sengketa (Yogyakarta:Gama Media,2008)
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1391261032-3-16.%20BAB%20II.pdf
https://www.tokopedia.com/s/quran/an-nisa/ayat-35
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/aktualita/article/download/5197/pdf
Nurul Muttaqin, Efektifitas Mediasi Hakim Dala Menyelesaikan Sengketa Waris Dipengadilan Agama Sukoharjo Pasca Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Dipengadilan
Muhammad Richwan Hamid, Ahyuni Yunus, Dan Muhmmad Syarief Nuh, Efektivitas Proses Mediasi Dalam Sengketa Kewarisan Menurut Perna Nomor 1 Tahun 2008
Abdul Rahman Almandili, Fektivitas Prosedur Mediasi Tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 2016 Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Dipengadilan Agama Padangsidimpuan
Jumaidy, Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Kewarisan Studi Di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1b (Analisis Putusan No. 196/Pdt.G/2018/Pa.Prg)
M. Karjadi, Reglemen Indonesia yang dibaharui S.1941 No. 44 (cetak ulang tahun 1992

Published

2021-07-02