INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM HUKUM KELUARGA PERSPEKTIF AL-QUR'AN

Authors

  • Miftahul Fuziyah IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v1i1.3432

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang kesatu paduan dari nilai-nilai pancasila yang diterapkan dalam keluarga terutama bagi anak agar memiliki moral serta landasan pendidikan awal yang baik agar terrealisasi nanti ketika ia sudah memasuki jenjang sekolah dan berbaur terhadap masyarakat tertentu demi terciptanya pola didik yang baik bagi pelajar nusantara demi terciptanya ketahanan nasional bagi Negara kita dalam bidang pendidikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-qur’an surat Ar-Rum ayat 21. Dimana telah kita ketahui dalam realita kehidupan yang ada bahwa setiap insan diciptakan berpasang-pasangan. Dan pernikahan merupakan awal dari keberlangsungan rumah tangga yang di ridhoi oleh Allah SWT. Oleh sebab itu dalam ayat tersebut Allah mengisyaratkan bahwa ummat iskam telah diciptakan berpasang-pasangan guna untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. Dari sinilah timbul peran keluarga ikut serta dalam membangun ketahanan Negara dalam bentuk moral dan pendidikan pada suatu generasi bangsa. Karena apabila didalam keluarga tidak tercipta hubungan yang sakinah mawaddah warrohmah maka akan berpengaruh bagi kelangsungan perkembangan moral anak saat ia berbaur dengan masyarakat.

Published

2021-07-02