peran media sosial bagi advokat muda

Peran Media Sosial Bagi Advokat Muda

Penulis

  • Roro Hanum Hanum Student
  • Fredy Ghandi Midia Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Amelia Jaya Putri Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Shandra Fadia Farhan Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.8867

Kata Kunci:

advokat, media sosial

Abstrak

Dalam pemanfaatan media sosial, terdapat pro dan kontra yang signifikan terkait dengan penyebaran informasi hukum. Platform berita online yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan berita palsu, yang dapat merugikan masyarakat. Meskipun begitu, advokat dapat menggunakan media sosial sebagai sarana informasi hukum yang dapat dipercaya dengan mengimplementasikan langkah-langkah strategis. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, telah mengubah cara komunikasi menjadi digital. Ponsel pintar memungkinkan berbagai bentuk komunikasi, termasuk melalui media sosial. Aplikasi seperti TikTok, yang populer di kalangan generasi muda, digunakan oleh advokat untuk membangun jejaring informasi dan menyebarkan pengetahuan hukum dengan cara yang kreatif.Penting untuk diingat bahwa media sosial dapat mengakibatkan dampak negatif terkait penyebaran informasi hukum yang tidak akurat. Advokat dapat mengurangi dampak negatif ini dengan menggunakan platform yang terpercaya, menyajikan informasi yang relevan, dan berkolaborasi dengan sesama ahli hukum untuk menciptakan konten informatif dan dapat dipercaya. Saat menjalankan tugasnya, advokat memiliki tanggung jawab untuk memelihara integritas dan martabat profesi, menggunakan media sosial secara bijak dan etis untuk membangun citra profesional, serta menyebarkan informasi hukum yang akurat dan bermanfaat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Annantha, B. “KON FLIK ORC,AN I5A5I DAN N E6O5IA5I,” t.t.
“Anotasi_108_Anotasi Jefri UU 18 Tahun 2003 Advokat.pdf,” t.t.
Effendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. METODE PENELITIAN HUKUM. Depok, 2016.
Fajar, Ilham. “FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI.” Preprint. Open Science Framework, 3 Februari 2021. https://doi.org/10.31219/osf.io/5s3pd.
Fauzan, Akmal. “KRITIK DASAR ALIRAN POSITIVISME TEORI HANS KELSEN (Studi Kasus Terhadap Polemik Legalisasi Ganja di Indonesia),” t.t.
Fitriani, Yuni. “Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Masyarakat” 19, no. 2 (2017).
Nursolihah, Mahmudah. “ANALISIS KARAKTERISTIK KHUSUS TEKS NEGOSIASI.” LITERASI: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, no. Volume 10 (26 Januari 2020). https://doi.org/10.23969/literasi.v10i1.2062.
P. Sibuea, Hotma, Diana Fitriana, dan Sarip Sarip. “Penyuluhan Hukum Etika Digital bagi Pengguna Media Sosial di SMK 01 Pelayaran Mundu, Cirebon.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 03 (29 Juni 2022): 248–57. https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i03.6186.
Puspitarini, Dinda Sekar, dan Reni Nuraeni. “PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI MEDIA PROMOSI.” Jurnal Common 3, no. 1 (7 Agustus 2019): 71–80. https://doi.org/10.34010/common.v3i1.1950.
Rizhan, Afrinald. “KONSEP HUKUM DAN IDE KEADILAN BERDASARKAN TEORI HUKUM STATIS (NOMOSTATICS) HANS KELSEN,” t.t.
Sari, Astari Clara, Rini Hartina, Reski Awalia, Hana Irianti, dan Nurul Ainun. “KOMUNIKASI DAN MEDIA SOSIAL,” t.t.
Seannita, Thea, dan Anang Shophan Tornado. “Pembentukan Citra Diri Advokat dalam Menjaga Kehormatan Profesi Advokat” 9 (2023).
Setiadi, Ahmad. “PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL UNTUK EFEKTIFITAS KOMUNIKASI,” t.t.
Simamora, Fidelis P, Lewister D Simarmata, dan Muhammad Ansori Lubis. “KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL.” JURNAL RETENTUM 2, no. 1 (23 Maret 2020). https://doi.org/10.46930/retentum.v2i1.432.
Sipayung, Baren, Julius Ibrani, dan Henri Wilson Lubis. “Performa Profesi Advokat sebagai Officium Nobile menurut Pandangan Netizen (Studi Kasus Sdr. RAN),” t.t.
Utami, Faiqotul Isma Dwi. “EFEKTIVITAS KOMUNIKASI NEGOSIASI DALAM BISNIS,” no. 2 (2017).
Wiley, John. “A. Pengertian Media Sosial,” t.t.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-03

Cara Mengutip

peran media sosial bagi advokat muda: Peran Media Sosial Bagi Advokat Muda. (2024). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 22-33. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.8867

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.