Hubungan Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Dengan Money Politics

Penulis

  • Hendra Irawan
  • Toto Andri Puspito
  • Ayu Puspita

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6223

Kata Kunci:

Pilkada, Money Politics

Abstrak

Pilkada di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu saat ini pelaksanakan pemilu dilaksanakan secara langsung mulai dari presiden, DPR, gubernur, bupati/walikota, hingga kepala desa. Dengan memilih langsung diharapkan individu-individu lokal maupun nasional dapat menemukan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka. Namun seringkali yang saat ini terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah dengan pemberia n uang maupu n jasa guna mempegaruhi piliha n pemili h memang kera p terjadi dala m pemilu karena diangga p sebagai strategi yang menjanjika n dala m mempengaruhi piliha n masyarakat da n muda h untu k dilakuka n karena sika p aka n keterbukaa n masyarakat terhada p Money Politics semaki n meningkat. Berdasarkan kajian bahwasanya akar permasalahan munculnya politik uang adalah kandidat dan masyarakat yang memiliki perilaku kapitalis didasarkan pada untung dan rugi secara ekonomi. Sementara celah hukum, pengawasan yang lemah dan sistem pemilu proporsional membuka peluang berkembangnya politik uang.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Achmad Maricha Yulfianto, “‘Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2014.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, kedua Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
Saleh, Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu (Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2017).
Sodikin, Hukum Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Bekasi: Gramata Publising, 2014.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum Bandung: Citra Adi Bakti, 2012.
Subarki dan Fitrianto, “Transformasi Bawaslu Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu.,” Jakarta: Kemitraan Partnership, 2015.
Thahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak (Bandung, PT Mizan Publika, 2015).
https://radarlampung.co.id/riuh-di-medsos-isu-money-politic-bawaslu-metro-lakukan-patroli/?amp , “money politic di lampung,” diakses 4 April 2022.
www.uniera.ac.id/pub/1/1/Ebin Danius, “Politik Uang dan Uang Rakyat,” Universitas Halmahera, 1999, diakses 15 Januari 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-28

Cara Mengutip

Hubungan Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Dengan Money Politics. (2022). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(2), 83-93. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6223

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.