Penerapan Hukuman Mati oleh Negara Maju dan Berkembang

Penulis

  • Rahma ningsih IAIN Metro
  • Moelki Fahmi Ardliansyah IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i1.5630

Kata Kunci:

Hukuman mati, Pidana, eksekusi.

Abstrak

Hukum Mati adalah Hukuman yang di berikan atau yang di jatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana yang merupakan sangsi berat.

Indonesia merupakan negara hukum yang mana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum,”di mana indonesia sendiri menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hukuman mati sudah ada sejak zaman dahulu di mulai sejak kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Sampai saat ini masih banyak negara yang menggunakan hukum mati guna menghukum pelaku kejahatan pidana,ada juga Negara yang sudah mulai menghapuskan hukuman mati dalam peraturan negara mereka, ada jugayang berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat dari segi proses sebelum dan saat eksekusinya yang dianggap  sama sekali tidak manusiawi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Moh. Anwar Dan Yayuk Sugiarti, “Tinjauan Yuridis Tentang Pidana Mati Menurut Undang - Undang Nomor 2/Pnps/Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pidana Mati”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep.
Hwian Christianto, 2009, “Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Bagi Terpidana Mati Dalam Hukum Pidana”, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 6 Nomor 1, April.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.
C, Peristeridou. The Principle of Legality in European Criminal Law. Vienna:
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Harry E, Ellen, and Clifford E Simonsen. Correction in Amerika. New York: Macmillan Publishing Company, 1986.
Herbert A. Bloch,. Crime in America. New York: Philosophical Library, 1961.
ICJR. Politik Kebijakan Hukuman Mati Di Indonesia. Jakarta: ICJR, 2017.
Imparsial, Tim. Menggugat Hukuman Mati Di Indonesia. Jakarta: Tim Imparsial, 2010.
Soediro, “Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika SerikatDengan Peradilan Pidana Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Purwokerto, Jurnal Kosmik Hukum, Vol 19 No. 1 Tahun 2019.Blm 48.
Tegus Sulistia, and Aria Zurnetti. Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011), Hlm 24. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
https://auliamuttaqin.wordpress.com/2008/09/09/38-tahun-menanti-kematian-di-lpnusakambangan/ diakses pada 28 mei 2022. “Pusat Informasi Hukuman Mati, Metode Pelaksanaan”. Diakses pada 28 Mei 2022. http://www.deathpenaltyinfo.org/methods-execution

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-27

Cara Mengutip

Penerapan Hukuman Mati oleh Negara Maju dan Berkembang. (2022). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(1), 56-66. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i1.5630

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama