Penerapan Hukuman Mati oleh Negara Maju dan Berkembang
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i1.5630Kata Kunci:
Hukuman mati, Pidana, eksekusi.Abstrak
Hukum Mati adalah Hukuman yang di berikan atau yang di jatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana yang merupakan sangsi berat.
Indonesia merupakan negara hukum yang mana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum,”di mana indonesia sendiri menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hukuman mati sudah ada sejak zaman dahulu di mulai sejak kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Sampai saat ini masih banyak negara yang menggunakan hukum mati guna menghukum pelaku kejahatan pidana,ada juga Negara yang sudah mulai menghapuskan hukuman mati dalam peraturan negara mereka, ada jugayang berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat dari segi proses sebelum dan saat eksekusinya yang dianggap sama sekali tidak manusiawi.
Unduhan
Referensi
Hwian Christianto, 2009, “Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Bagi Terpidana Mati Dalam Hukum Pidana”, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 6 Nomor 1, April.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.
C, Peristeridou. The Principle of Legality in European Criminal Law. Vienna:
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Harry E, Ellen, and Clifford E Simonsen. Correction in Amerika. New York: Macmillan Publishing Company, 1986.
Herbert A. Bloch,. Crime in America. New York: Philosophical Library, 1961.
ICJR. Politik Kebijakan Hukuman Mati Di Indonesia. Jakarta: ICJR, 2017.
Imparsial, Tim. Menggugat Hukuman Mati Di Indonesia. Jakarta: Tim Imparsial, 2010.
Soediro, “Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika SerikatDengan Peradilan Pidana Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Purwokerto, Jurnal Kosmik Hukum, Vol 19 No. 1 Tahun 2019.Blm 48.
Tegus Sulistia, and Aria Zurnetti. Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011), Hlm 24. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
https://auliamuttaqin.wordpress.com/2008/09/09/38-tahun-menanti-kematian-di-lpnusakambangan/ diakses pada 28 mei 2022. “Pusat Informasi Hukuman Mati, Metode Pelaksanaan”. Diakses pada 28 Mei 2022. http://www.deathpenaltyinfo.org/methods-execution
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.