KEDUDUKAN JUDICIAL REVIEW SEBAGAI PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Judicial Review, Pembangunan Hukum, Mahkamah KonstitusiAbstrak
Hukum secara komprehensif sebagai suatu sistem yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Strategi pembangunan hukum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hukum saja, ataupun hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan sistem hukum. Semua lembaga atau institusi hukum yang ada hendaklah dilihat sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum yang perlu dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum itu, bangsa Indonesia perlu menyusun suatu blue-print, suatu desainmakro tentang Negara Hukum dan Sistem Hukum Indonesia yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan. Judicial review atau uji konstitusional merupakan salah satu dari empat kewenangan MK yang bertujuan agar pembuat undang-undang menaati konstitusi, bukan membuat undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang Konstitusi. Asas tersebut dinamakan asas konstitusionalitas hukum (konstitusionalitas hukum) - yang merupakan persyaratan atau elemen utama negara memahami hukum dan demokrasi konstitusional. Oleh karena itu harus ada mekanisme hukum yang menjamin hukum dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Inilah akhirnya membuat mekanisme uji materi terhadap konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Unduhan
Referensi
Asshiddieqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Fajar, Abdul Mukthie. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press & Yogyakaerta: Citra Media. 2006.
Harjono dalam Mahkamah Konstitusi RI
Hunafa, Dimas Firdausy. “Menggagas Mekanisme Preventive Review Oleh MK, Upaya Percepatan Pembangunan Nasional Melalui Produk Hukum Berkualitas”, Jurnal Law and Justice, Vol. 4, No. 1, (2019)
Latif, Abdul. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Totalmedia, 2009.
Mahkamah Konstitusi RI. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Srtjend Kepaniteraan Mahkamah Konstitusu, 2010.
Palguna, Dewa Gede. Mahkamah Konstutusi Judicial Review, dan Welfare State. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
Siahaan, Muruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.
Sulistyowati, Tri. “Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Judicial Review Dan Beberapa Permasalahannya”. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 1, No. (2006). https://media.neliti.com/media/publications/81771-ID-putusan-mahkamah-konstitusi-dalam-judici.pdf .
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 24C Ayat (1)
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Qamar, Nurul. “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Vol. 1, No. , (2012).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.