Reformulasi Mekanisme Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah sebagai Upaya Penguat Sistem Demokrasi
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.7879الكلمات المفتاحية:
Reformulasi، Pengangkatan، Penjabat Kepala Daerah، Demokrasiالملخص
Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem otonomi daerah dalam ihwal penyelenggaraan negaranya, hal tersebut memuat konsekuensi berupa adanya pejabat Kepala Daerah di masing-masing daerah. Kepala Daerah dipilih secara demokratis setiap lima tahun sekali melalui mekanisme pemilu. Namun dengan akan diselenggarakannya Pemilu serentak 2024 menimbulkan kekosongan jabatan Kepala Daerah yang disebabkan karena habisnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya, sehingga mekanisme yang digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah adalah dengan penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang berpijak pada Permendagri No. 4 Tahun 2023. Hal tersebut memuat isu hukum karena Permendagri a quo dinilai mencederai paham demokrasi karena mengamputasi hak-hak rakyat dalam ikut menentukan Penjabat Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pemikiran berupa reformulasi mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah agar berjalan dengan lebih demokratis. Sehingga jenis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan berpijak pada bahan hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah mengingat Penjabat Kepala Daerah merupakan jabatan yang strategis dan mengingat Indonesia adalah negara demokrasi, maka diperlukan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang berprinsip pada keterbukaan pada proses, transparansi informasi, dan adanya partisipasi dari masyarakat, yang secara konkret dilakukan dengan: (1) diumumkannya nama-nama kandidat Penjabat Kepala Daerah yang diusulkan oleh Mendagri dan Gubernur. (2) DPRD yang merupakan lembaga legislatif daerah hendaknya menyerap aspirasi masyarakat melalui public hearing agar kriteria kandidat Penjabat Kepala Daerah yang akan diusulkan sesuai dengan kebutuhan daerah. (3) melakukan uji publik agar setiap kandidat Penjabat Kepala Daerah yang diusulkan diketahui kapabilitasnya sebelum akhirnya ditentukan oleh tim penilaian akhir untuk menjadi Penjabat Kepala Daerah.
التنزيلات
المراجع
Arifin, Firdaus, dan Fabian Riza Kurnia. Penjabat kepala daerah. Cetakan I. Srandakan, Bantul, Yogyakarta: Thafa Media, 2019.
Arnazaye, Furaihan Kamyl Arnazaye, Ariq Nabil Sulaiman, dan Muh Imam Kastholani. “Efektivitas Kebijakan Penjabat Kepala Daerah (PKD) dalam Perspektif Demokrasi dan Teknokrasi.” Jurnal Publik 17, no. 01 (21 Juni 2023): 29–39. https://doi.org/10.52434/jp.v17i01.188.
Bachmid, Fahri. “Keabsahan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Dari Tentara Nasional Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2023): 173–82.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. Cet. pert. rev. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Djuyandi. Pengantar Ilmu Politik. Depok: PT Raja Grafindo, 2019.
Efriza. Political explorer: sebuah kajian ilmu politik. Cet. 1. Bandung: Alfabeta, 2012.
Ilmar, Aminuddin. Hukum tata pemerintahan. Rawamangun, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Indonesia, CNN. “Pj Gubernur & Nuansa Politik ‘Orang Pusat’ di Lumbung Suara Pulau Jawa,” 12 Juli 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230712094243-32-972364/pj-gubernur-nuansa-politik-orang-pusat-di-lumbung-suara-pulau-jawa.
Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum. “LBH Jakarta Gugat Presiden Terkait Polemik Penjabat Kepala Daerah,” 28 November 2022. https://bantuanhukum.or.id/lbh-jakarta-gugat-presiden-terkait-polemik-penjabat-kepala-daerah/.
Kaloh, Johan. Kepemimpinan kepala daerah: pola kegiatan, kekuasaan, dan perilaku kepala daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Moh Mahfud M. D. Politik hukum di Indonesia. Ed. rev. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Monitasari, Restu Gusti, Eki Furqon, Enis Khaerunnisa, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. “Demokrasi Dalam Dimensi Nilai-Nilai Pancasila Berdasarkan Paradigma Philosophische Grondslag” 1 (2021).
Nugraha, Nanang. Implementasi otonomi daerah dan hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sumedang: Alqaprint Jatinangor, 2017.
Nugroho, Heru. “Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia.” Jurnal Pemikiran Sosiologi 1, no. 1 (14 Desember 2015): 1. https://doi.org/10.22146/jps.v1i1.23419.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Rahayu, Ani Sri. Pengantar pemerintahan daerah : kajian teori, hukum, dan aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Rismahayani, Rismahayani, dan Aprinelita Aprinelita. “Tinjauan Yuridis Penjabat Kepala Daerah Dalam Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.” KODIFIKASI 5, no. 1 (2023): 16–30.
Rudy. Hukum Pemerintahan Daerah Perspketif Konstitusionalisme Indonesia. Bandar Lampung, 2012.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Watch, Indonesian Corruption. “Perkembangan Sidang Keterbukaan Informasi Penunjukan Penjabat Kepala Daerah: Kemendagri Harus Buka Akses Dokumen Pengangkatan Penjabat,” 13 April 2023. https://antikorupsi.org/id/perkembangan-sidang-keterbukaan-informasi-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-kemendagri-harus-buka.
zein, Yahya Ahmad, Mawardi Kahiri, Rinda Philona. Hukum Pemerintahan Daerah. Aceh: Syiah Kuala University Press & Universitas Borneo Tarakan, 2021.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2023 Pujangga Candrawijayaning Fajri
هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.