Penerapan Hukuman Mati oleh Negara Maju dan Berkembang

Authors

  • Rahma ningsih IAIN Metro
  • Moelki Fahmi Ardliansyah IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i1.5630

Keywords:

Hukuman mati, Pidana, eksekusi.

Abstract

Hukum Mati adalah Hukuman yang di berikan atau yang di jatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana yang merupakan sangsi berat.

Indonesia merupakan negara hukum yang mana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum,”di mana indonesia sendiri menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hukuman mati sudah ada sejak zaman dahulu di mulai sejak kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Sampai saat ini masih banyak negara yang menggunakan hukum mati guna menghukum pelaku kejahatan pidana,ada juga Negara yang sudah mulai menghapuskan hukuman mati dalam peraturan negara mereka, ada jugayang berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat dari segi proses sebelum dan saat eksekusinya yang dianggap  sama sekali tidak manusiawi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

27-10-2022

How to Cite

Penerapan Hukuman Mati oleh Negara Maju dan Berkembang. (2022). Siyasah , 2(1), 56-66. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i1.5630

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)