Politik Hukum Terhadap Implementasi Restorative Justice Pada Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Authors

  • Kevin Subasa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
  • Dewi Asri Kejaksaan Kota Metro
  • Betha Rahmasari Universitas Muhammadiyah Metro image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.32332/pa954215

Keywords:

Restorative Justice, politik hukum, penggelapan, keadilan substansif

Abstract

Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia selama ini lebih menekankan pada pendekatan retributif yang berorientasi pada pemidanaan. Akan tetapi, perkembangan hukum modern menuntut adanya pembaharuan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang lebih menekankan pemulihan keadaan, perdamaian, dan keseimbangan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum implementasi Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penggelapan, dengan studi kasus pada perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Metro terhadap tersangka AD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dukungan pendekatan empiris, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penerapan Restorative Justice dalam kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara penggelapan dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian dengan korban, serta adanya penggantian kerugian. Implementasi Restorative Justice pada kasus ini menggambarkan politik hukum progresif yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan kemanfaatan sosial dibandingkan sekadar kepastian hukum formal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan Restorative Justice dalam tindak pidana penggelapan tidak hanya bermanfaat bagi korban dan pelaku, tetapi juga membantu meringankan beban sistem peradilan pidana serta mencegah over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, penerapan Restorative Justice harus tetap dilakukan secara selektif, diawasi dengan ketat, dan mengutamakan kepentingan korban agar tidak disalahgunakan serta tetap menjaga keadilan masyarakat luas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Downloads

Published

15-12-2025

How to Cite

Politik Hukum Terhadap Implementasi Restorative Justice Pada Kasus Tindak Pidana Penggelapan. (2025). Siyasah, 5(2), 239-253. https://doi.org/10.32332/pa954215

Similar Articles

41-50 of 51

You may also start an advanced similarity search for this article.