Politik Hukum Terhadap Implementasi Restorative Justice Pada Kasus Tindak Pidana Penggelapan
DOI:
https://doi.org/10.32332/pa954215Keywords:
Restorative Justice, politik hukum, penggelapan, keadilan substansifAbstract
Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia selama ini lebih menekankan pada pendekatan retributif yang berorientasi pada pemidanaan. Akan tetapi, perkembangan hukum modern menuntut adanya pembaharuan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang lebih menekankan pemulihan keadaan, perdamaian, dan keseimbangan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum implementasi Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penggelapan, dengan studi kasus pada perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Metro terhadap tersangka AD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dukungan pendekatan empiris, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penerapan Restorative Justice dalam kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara penggelapan dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian dengan korban, serta adanya penggantian kerugian. Implementasi Restorative Justice pada kasus ini menggambarkan politik hukum progresif yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan kemanfaatan sosial dibandingkan sekadar kepastian hukum formal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan Restorative Justice dalam tindak pidana penggelapan tidak hanya bermanfaat bagi korban dan pelaku, tetapi juga membantu meringankan beban sistem peradilan pidana serta mencegah over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, penerapan Restorative Justice harus tetap dilakukan secara selektif, diawasi dengan ketat, dan mengutamakan kepentingan korban agar tidak disalahgunakan serta tetap menjaga keadilan masyarakat luas
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kevin Subasa, Dewi Asri, Betha Rahmasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










