ANALISIS FAKTOR PENYEBAB RUNTUHNYA BMT L –RISMA DAN BMT SSB LAMPUNG TIMUR
(STUDI UU NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN)
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.7058Keywords:
BMT, Pailit, SyariahAbstract
Keberadaan BMT dalam perekonomian Indonesia sangat dibutuhkan,karena tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang belum terjangkau oleh Lembaga Keuangan Perbankan. BMT (Bait al-Mal wa at-Tamwil) dapat dijadikan pula sebagai alternatif bagi adanya pengharaman riba dalam bunga bank konvensional, sehingga keinginan umat Islam untuk dapat melaksanakan transaksi keuangan yang bernuansa Islam telah terpenuhi.Tujuan penelitian yaitu untuk memahami faktor yang mengakibatkan tumbangnya BMT di Lampung Timur yaitu BMT L-Risma dan Sumber Sejahtera Bersama (SSB) dan untuk mengetahui bagaimana bagaimana status badan hukum dan pengawasan BMT dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sumber data primer, sekunder dan tersier.Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.Keseluruhan analisa masalah yang penulis peroleh kemudian dianalisis menggunakan metode berfikir induktif. Hasil penelitian sebagai berikut (a) Faktor-faktor yang menyebabkan tumbangnya BMT di Lampung Timur yaitu BMT L-RISMA dan BMT Sumber Sejahtera Bersama disebabkan oleh 2 faktor yaitu Faktor internal meliputi, seperti penyalahgunaan dana BMT, Pembiayaan pihak 3 yang macet, risiko likuiditas,, risiko pembiayaan, tidak adanya LPS dan pengawasan DPS yang masih lemah. Faktor eksternal meliputi penyaluran produk yang kurang tepat, strategi pemasaran produk yang kurang baik, masih adanya pembiayaan dengan Bank Konvensional dan (b) Status Badan Hukum BMT dalam Undang-undang No 1 tahun 2013 menjadi LKM yang berbasis syariah yang lebih komprehensif Serta dalam segi pengawasan lebih diperketat yang sekarang di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Downloads
References
Ahmadi, Yusuf. Pedoman Aplikasi Konsep Syari’ah Untuk Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta: Yayasan BMT Network, 2002.
Amin, Riawan. “Peran Perbankkan Syari’ali Dalam Memperkuat Koperasi Sekunder BMT Dan Jaringannya,” 2014.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, n.d.
Imaniyati, Neni Sri. Aspek-Aspek Hukum BMT. Bandung: Citra Adtya Bakti, 2010.
“Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah,” n.d.
Marzuki. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Prasatia Widya Pratama, 2002.
Soemitro, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2010.
Sudarsono, Her. Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Tri, Winarti. “KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA.” Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (July 2, 2021): 43–54. https://doi.org/10.32332/MUAMALAH.V1I1.3478.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.