WAKAF DI INDONESIA
(Sebuah Kajian Historis Yuridis)
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3552Keywords:
praktek wakaf, wakaf produktif, dan perubahan hukumAbstract
Wakaf merupakan bagian dari ajaran islam yang memiliki dampak sosial secara langsung. Dikatakan demikian, karena wakaf merupakan bagian dari muamalah yang diatur sedemikan rupa dalam ajaran islam. wakaf terus berkembangan mengikuti perkembangan zaman, dari yang awalnya hanya berupa benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan misalnya, menjadi wakaf uang, produktif, jasa dan lain sebagainya. Tulisan ini merupakan kajian yuridis normatif, dengan cara pendekatan analisis deskriptif, menggunakan cara berpikir deduktif, dan dianalisis secara kualitatif. Persoalan fiqh muamalah adalah kajian hukum yang tumbuh di masyarakat. Sebagaimana telah diketahui, bahwa Fiqh dan/atau hukum senantiasa berkembang ditengah masyarakat (ius societas ibi ius). Dengan kata lain fiqh dan/atau hukum mengalami perubahan yang selalu menyesuaikan dengan waktu, tempat, situasi, dan kondisi. Persoalan hukum dan fiqh senantiasa berkaitan dengan pelaku, obyek, proses dan pijakan aturan. Demikian halnya dengan wakaf. Secara akidah, wakaf merupakan bendtuk ibadah yang didasarkan pada harapan akan ridho Allah SWT. Sedangkan secara syari’ah wakaf merupakan tatacara memberikan manfaat lebih kepada ummat lewat pemberian barang bergerak maupun tidak bergerak. Perkembangan wakaf di Indonesia terus terjadi mengikuti berbagai macam inovasi yang ada di indonesia dan dunia, yang disertai oleh perkembangan aturan normatif, termasuk aturan normatf tentang wakaf produktif. Karena itu tidak salah bila diasumsikan bahwa wakaf memang memilki posisi yang strategis, sehingga aturan terkait hal ini pun turut mendapat perhatian dari pemerintah.
Downloads
References
Taufiq Hamami, Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional, (Jakarta: Tatanusa, 2003)
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqh Wakaf, (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia, 2006)
Abdurrahman, Kompilasi hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: akademika pressindo, 2010)
Beni Ahmad Saebani, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011)
Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, 2007)
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 6
Khusaeri, “Wakaf Produktif”, dalam Al-A’raf: Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat, Jurusan Tafsir Hadis dan Akidah Filsafat IAIN Surakarta, Vol. XII, No. 1, 2015
Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)
NurHidayani dkk., “Pengelolaan dan Pemanfaatan Wakaf Tanah dan Bangunan”, dalam Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Universitas Mataram, Vol. 2, No. 2, 2017
Agus Suryana, “Hak Cipta Perspektif Hukum Islam”, dalam Al-Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, STAI La Raiba Bogor
M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih, Kamus Hukum Kontemporer, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)
Dimas Fahmi Fikri & Afif Noor, “Reformasi Hukum Wakaf di Indonesia (Studi terhadap Wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual”, dalam Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 22, No. 1, 2012, IAIN Walisongo Semarang
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)”, dalam Jurnal Hukum Ekonomi Islam, Vol. 1, No. 1, 2017, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang
Tarmidzi, “Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam”, dalam Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2, 2017, IAIN Pekalongan,205
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelasanaannya di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2005)
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Agus Suryana, “Hak Cipta Perspektif Hukum Islam”, Al-Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, STAI La Roiba Bogor, tt.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.