DISKURSUS KETIDAKADILAN GENDER; KRITIK TERHADAP PRAKTEK POLIGAMI

Authors

  • Jamalul Muttaqin STAINAS
  • Syamsiyani Syamsiyani nisfiaprilyani96@gmial.com

DOI:

https://doi.org/10.32332/jsga.v5i02.7438

Keywords:

Ketidakadilan; Gender; Praktek Poligami

Abstract

Persoalan gender di Indonesia menjadi diskursus panjang sepanjang manusia ada. Gender yang seringkali dianggap mendiskriminasikan seorang perempuan menjadi perbincangan hangat dalam ranah keluarga saat ini yakni poligami. Praktek poligami dalam ketidak adilan gender menjadi isu terhangat untuk selalu diperbincangkan. Kerap kali poligami disalahartikan dengan argumen bahwa Nabi menganjurkan poligami. Tidak, Nabi Muhammad SAW. berpoligami bukan karena libido seksual yang saat ini dijadikan sebagai alasan agar tidak terjatuh zina. Sehingga adanya poligami yang disalahpahami menciptakan ketidakadilan terhadap perempuan atau kesalahan yang sangat fatal utamanya gangguan psikologi sang anak yang sangat terganggu, selain itu dampak sosial yang sangat merusak citra orang berpoligami. Tujuan tulisan ini untuk membongkar eksistensi praktek poligami dari sejak pra Islam hingga saat ini. Adapun metode penulisan ini dengan menggunakan metode analisis deskriptif. yaitu penulis berusaha menganalisis makna penting dari poligami dengan pendekatan historis dalam rangka menjelaskan praktek poligami pra Islam hingga saat ini.

References

Amiruddin, Untung Sentosa & Aam, Cinta dan Seks, Bandung: Khazanah Intelektual, 2014
Arifin, Gus, Menikah Untuk Bahagia, Jakarta: Gramedia, 2013.
Barudi, Syaikh Imad Zaki al-, Tafsir Wanita, Terj. Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2010.
Brooks, Thom, “The Problem with Polygamy”, Philosophical Topics, Vol. 37, No. 2, Global Gender Justice (Fall, 2009), pp. 109-122.
Basriadi, Tinjauan Filosofis Poligami Perspektif Filasafat Hukum Islam, Siti Musdah, Volume VIII Nomor 1 Januari - Juni 2015.
Budiman, Arief, Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis tentang Peran Wanita di dalam Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1981.
Darmawijaya, Edi, Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia, Dan Indonesia), Dalam Jurnal Gender Equality: International Journal Of Child And Gender Studies, Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry: 2015.
Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013, Cet. Ke-15.
__________, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Insist Press., 2008.
Farhat, Karim Hilmi, Poligami dalam Pandangan Islam, Nasrani dan Yahudi, Jakarta: Darul Haq, 2007.
Gusmian. Islah, Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami?, Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2007.
Hartley, T. C., “Polygamy and Social Policy”, The Modern Law Review, Vol. 32, No. 2 (Mar., 1969).
Hikmah, Siti, Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan, SAWWA, Volume 07, Nomor 02 (April 2012), 1-20.
Istiadah, “Muhammad Itu Femenis”, dalam Deddy Mulyana (ed.), Menjadi Santri di Luar Negeri Bandung: Rosda Karya, 1994.
Ichwan, Moh. Nur, “Nasr Hamid Abu Zayd sebagai Feminis”, dalam Pengatar Penerjemah, Nasr Hamid Abu Zayd, Dekonstruksi Gender Kritik Wacana Perempuan dalam Islam (Yogyakarta: SAMHA, 2003).
Jameelah, Maryam, “Qasim Amin and The Emancipation‟of The Muslim Woman” Dalam Islam and The Muslim Woman Today, Lahore: Muhammad Yusuf Khan, Tt.
Joffe. Janet Bennion Lisa Fishbayn (Edt.), The Polygamy Question, Colorado: Utah State University Press Logan, 2016.
Mulia, Siti Musdah, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Mulia, Siti Musdah, Muslimah Reformis, Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung: Mizan Media Utama, 2005.
Mulia, Siti Musdah, Membangun Surga di Bumi: Kiat-kiat Membina Keluarga Ideal dalam Islam, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2011.
Musthafa. Ahmad, Tafsir Al-Maraghi, Mesir:1969, Jilid IV.
Mojab Shahrzad, “Theorizing the Politics of 'Islamic Feminism'”, Feminist Review, No. 69, The Realm of the Possible: Middle Eastern Women inPolitical and Social Spaces (Winter, 2001).
Qurthubi, Al-, Al-Jami’ Li Al-Ahkam Al-Qur’an, Kairo: Dar Al-Kitab Al-‘Arabiyyah, 1967, Jilid V.
Subhan, Zaitunah, Al-Qur`an dan Perempuan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Suyitno, Metode Penelitian Kualitatif: Konsep, Prinsip, dan Operasionalnya, Tulung Agung: Akademi Pustraka, 2018.
Syaukani, Imam Asy-, Fathul Qadir, Jakarta:Azzam, 2009.
Syahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur’an, Qira’ah Mu’asyarah, Kairo: Sina Publisher, 1992.
Sabuni. Muhammad Ali Al-, Rawai`U Al-Bayan, Jakarta: Dar-Al-Qutub Al-Islamiyah, 1999, Vol. 1.
Sabiq, Sayid, Fiqh Sunnah, Bandung: Al-Ma`Arif, 1987.
Wadud, Amina, Al-Qur`an Menurut Perempuan, terj. Abdullah Ali, Jakarta: Serambi, Tt.
Mulia, Siti Musdah, Muslimah Reformis, Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung: Mizan Media Utama, 2005.
Mulia, Siti Musdah, Membangun Surga di Bumi: Kiat-kiat Membina Keluarga Ideal dalam Islam, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2011.
Musthafa. Ahmad, Tafsir Al-Maraghi, Mesir:1969, Jilid IV.
Mojab Shahrzad, “Theorizing the Politics of 'Islamic Feminism'”, Feminist Review, No. 69, The Realm of the Possible: Middle Eastern Women inPolitical and Social Spaces (Winter, 2001).
Qurthubi, Al-, Al-Jami’ Li Al-Ahkam Al-Qur’an, Kairo: Dar Al-Kitab Al-‘Arabiyyah, 1967, Jilid V.
Subhan, Zaitunah, Al-Qur`an dan Perempuan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Suyitno, Metode Penelitian Kualitatif: Konsep, Prinsip, dan Operasionalnya, Tulung Agung: Akademi Pustraka, 2018.
Syaukani, Imam Asy-, Fathul Qadir, Jakarta:Azzam, 2009.
Syahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur’an, Qira’ah Mu’asyarah, Kairo: Sina Publisher, 1992.
Sabuni. Muhammad Ali Al-, Rawai`U Al-Bayan, Jakarta: Dar-Al-Qutub Al-Islamiyah, 1999, Vol. 1.
Sabiq, Sayid, Fiqh Sunnah, Bandung: Al-Ma`Arif, 1987.
Wadud, Amina, Al-Qur`an Menurut Perempuan, terj. Abdullah Ali, Jakarta: Sersmbi, Tt.

Published

2024-01-13