PEMBERIAN UPAH TERHADAP PEKERJA WANITA PADA UKM USAHA DAGANG ABADI DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur)

Authors

  • Liana Dewi Susanti IAIN Metro
  • Rahayu Nur Insani IAIN Metro
  • Aat Ferdiansyah Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/jsga.v4i01.5304

Keywords:

Upah, Pekerja Wanita, UKM Usaha Dagang Abadi, Etika Bisnis Islam

Abstract

Abstrak; Upah merupakan suatu hal penting bagi karyawan yang telah bekerja. Dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup. Terdapat beberapa sistem upah yaitu Upah menurut waktu adalah upah yang ditentukan berdasarkan waktu kerja seseorang di perusahaan (Per-jam, per-hari atau per-bulan) tanpa memperhitungkan hasil pekerjaannya. Pertanyaan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pemberian upah terhadap pekerja wanita pada UKM Usaha Dagang Abadi ditinjau dari etika bisnis Islam?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan peneliti yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari melalui wawancara kepada pemilik UKM Usaha Dagang Abadi dan pekerja UKM Usaha Dagang Abadi. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di UKM Usaha Dagang Abadi di Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur pemberian jumlah upah yang diterapkan di UKM Usaha Dagang Abadi yaitu berdasarkan banyaknya hasil barang yang diperoleh tenaga kerja. Dalam pemberian upah belum semuanya sesuai dengan etika bisnis Islam yang mengenai  prinsip-prinsip etika bisnis Islam, yaitu prinsip tauhid (keesaan), keadilan (keseimbangan), kebebasan kehendak, tanggung jawab dan kejujuran.

References

Ahmad Hulaimi. “Etika Bisnis Islam dan Dampaknya Terhadap kesejahteraan Pedagang Sapi.” JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 1 (Juni 2017): 20.

Arif Yusuf Hamali. Pemahaman Strategi Bisnis & Kewirausahaan. Jakarta: PrenadaMedia Group, 2016.

Boedi Abdullah, dan Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Ekonomi Islam Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2014.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2005.

Euis Amalia. Keadilan Distribusi dalam Ekonomi Islam Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009.

Ferra Pujiyanti. Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan Khusus Untuk Perpajakan & UKM : Cara Terbaik Untuk Menguasai Keuangan. Lembar Pustaka Indonesia, 2015.

Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

H. Fakhry Zamzam, dan Havid Aravik. Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan. Pertama. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020.

H. Zaeni Asyhadie, dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori & Praktik di Indonesia. Jakarta: PrenadaMedia Group, 2019.

Helmi Karim. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.

Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Imam Mustofa. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Iwan Aprianto, M. Andriansyah, Muhammad Qodri, dan Mashudi Hariyanto. Etika & Konsep Manajemen Bisnis Islam. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020.

Laurensius Arliman S. “Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Selat Vol 5, no. 1 (Oktober 2017): 81.

M. Musfiqon. Panduan Lengkap Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT. Prestasi Pustaka Publisher, 2012.

Masyhuri, dan Zainuddin. Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dan Aplikatif. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Moh. Kasiram. Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif. Yogyakarta: UIN Maliki Press, 2010.

Muhamad. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif (Dilengkapi dengan contoh-contoh aplikasi: proposal penelitian dan laporannya). Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Muhammad Djakfar. Etika Bisnis Islam Tataran Teoritis dan Praktis. Malang: UIN Malang Press, 2008.

Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Rachmat Syafe’i. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

Rima A.B. “Keterlibatan Ibu Rumah Tangga Dalam Kegiatan Budidaya Rumput Laut Di Desa Batang Tongka Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Lawu Utara.” Fakultas Pertanian Universitas Cokroaminoto Palopo, 2021.

Sondang P. Siagian. Manajemen Abad 21. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.

Sri Nawatmi. “Fokus Ekonomi : Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam” Vol 9, no. 1 (April 2010): 51.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R dan D. Bandung: Alfabeta, 2015.

Susminingsih. Etika Bisnis Islam. Pekalongan, Jawa Tengah: PT. Nasya Expanding Management, 2020.

T. Gilaarso. Pengantar Ilmu Ekomoni Bagian Makro. Yogyakarta: Kanisius, 1992.

Theresia Vania Radhitya W. “Peran Ganda Yang Dialami Pekerja Wanita K3L Universitas Padjadjaran.” Jurnal Pekerjaan Sosial Vol 1, no. 3 (Desember 2018): 209.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 Ayat 1, t.t.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2, t.t.

Yuniarti, Agus Marzuki, dan Usman Bustama. Sensus Ekonomi 2006 Evaluasi Terhadap Kriteria UMK dan UMB Hasil SEO6-SS. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2006.

Downloads

Published

2022-08-08 — Updated on 2022-08-08

Versions

Most read articles by the same author(s)