Perlindungan HAM bagi Perempuan Pekerja Seni
DOI:
https://doi.org/10.32332/jsga.v1i02.2127Keywords:
perempuan, pekerja seni, HAM, marginalisasiAbstract
Idealnya setiap warga negara mendapatkan jaminan akan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasinya. Meskipun demikian, masih terdapat banyak kondisi di mana ada warga negara yang hak-hak dasarnya belum mendapatkan perhatian secara paripurna. Perempuan pekerja seni pertunjukan adalah contoh menarik bagaimana pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasinya mendapatkan tantangan yang cukup nyata. Dalam artikel ini disajikan perempuan pekerja seni di tiga Sanggar Kesenian di Kota Metro dan daerah penyangganya. Perempuan pekerja seni berada dalam persimpangan dan empat domain yang saling tarik-menarik: berekspresi, hak akan pendidikan, hak akan pekerjaan yang layak, dan penjagaan terhadap tradisi. Dalam tarik-menarik di antara keempat domain tersebut, seringkali hak akan pendidikan dan hak akan pekerjaan (serta penghasilan) yang layak berada pada posisi terkalahkan. Dialektika antara ruang privat (keluarga) vs tiga ruang publik (sanggar, sekolah/kampus, dan masyarakat) bisa menempatkan perempuan pada posisi yang (ter)lemah(kan).