Perlindungan HAM bagi Perempuan Pekerja Seni

Authors

  • Muhamad Nasrudin
  • Rosyidatul Khusniah IAIN Metro
  • Safitri Yurike Pristiani IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/jsga.v1i02.2127

Keywords:

perempuan, pekerja seni, HAM, marginalisasi

Abstract

Idealnya setiap warga negara mendapatkan jaminan akan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasinya. Meskipun demikian, masih terdapat banyak kondisi di mana ada warga negara yang hak-hak dasarnya belum mendapatkan perhatian secara paripurna. Perempuan pekerja seni pertunjukan adalah contoh menarik bagaimana pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasinya mendapatkan tantangan yang cukup nyata. Dalam artikel ini disajikan perempuan pekerja seni di tiga Sanggar Kesenian di Kota Metro dan daerah penyangganya. Perempuan pekerja seni berada dalam persimpangan dan empat domain yang saling tarik-menarik: berekspresi, hak akan pendidikan, hak akan pekerjaan yang layak, dan penjagaan terhadap tradisi. Dalam tarik-menarik di antara keempat domain tersebut, seringkali hak akan pendidikan dan hak akan pekerjaan (serta penghasilan) yang layak berada pada posisi terkalahkan. Dialektika antara ruang privat (keluarga) vs tiga ruang publik (sanggar, sekolah/kampus, dan masyarakat) bisa menempatkan perempuan pada posisi yang (ter)lemah(kan).

References

Ad. Pekerja Seni Perempuan di Sanggar Srikandi Kota Metro, 10 Juni 2019.
———. Pekerja Seni Perempuan di Sanggar Srikandi Kota Metro, 1 Desember 2019.
Ahmadi, Dadi. “Interaksi Simbolik: Suatu Pengantar.” Mediator: Jurnal Komunikasi 9, no. 2 (29 Desember 2008): 301–16. https://doi.org/10.29313/mediator.v9i2.1115.
Azis, Abd. “Gender, Islam dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Fakultas Hukum UII 2, no. 2 (2003): 282–291.
Bukido, Rosdalina. “Dikotomi Gender (sebuah Tinjauan Sosiologis).” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 4, no. 2 (2006): 240229. https://doi.org/10.30984/as.v4i2.205.
Dt. Pekerja seni perempuan di Sanggar Turonggo Budhoyo Mudho, 10 Mei 2019.
———. Pekerja seni perempuan di Sanggar Turonggo Budhoyo Mudho, 1 Desember 2019.
Ismini Ismini, dan Wiwin Purnomowati. “Buruh Wanita Pekerja ‘Fresh Vegetables & Fruits Agribisnis’ di PT Rodeo Malang (Studi Mikro Analisis Gender & Metode Proba untuk Mendukung Pengarustamaan Gender).” AGROMIX 5, no. 2 (18 November 2014). https://doi.org/10.35891/agx.v5i2.778.
Kencanasari, Lisa Sulistyaning. “Warok Dalam Sejarah Kesenian Reog Ponorogo (Perspektif Eksistensialisme).” Jurnal Filsafat 19, no. 2 (2009): 179–98.
Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan; 34 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia: Kurang Optimalnya Implementasi CEDAW dalam Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.” Komnas Perempuan, 24 Juli 2018. https://komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-34-tahun-ratifikasi-konvensi-cedaw-di-indonesia.
Mg. Perempuan Pekerja Seni di Sanggar Singo Mulang Joyo Kota Metro, 12 Juni 2019.
Mustari, Mustari. “Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang.” SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya 11, no. 2 (14 Februari 2017). http://ojs.unm.ac.id/supremasi/article/view/2806.
OHCHR. “The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990).” Diakses 9 Oktober 2019. https://www.ohchr.org/EN/Issues/Education/Training/Compilation/Pages/2TheCairoDeclarationonHumanRightsinIslam(1990).aspx.
Setiawati, Trias. “Perempuan dan HAM: Peta Permasalahan dan Agenda Aksi.” Jurnal Fakultas Hukum UII, no. 44 (2002): 95–110.
Supriyanto, Bambang Heri. “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 2, no. 3 (2016): 151–168.
“TAP MPR No. XVII/1998 - Hak Asasi Manusia.” Diakses 8 November 2019. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/mpr_17_98.htm.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Wikisource bahasa Indonesia.” Diakses 8 November 2019. https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945.
UNHCR. “Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women.” Diakses 9 Oktober 2019. https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/cedaw.aspx.
“UU No.39 Thn 1999 - HAK ASASI MANUSIA (HAM).” Diakses 8 November 2019. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_39_99.htm.
Yudi Latif. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Yusuf, Abas. “Pendidikan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cakrawala Kependidikan 7, no. 1 (Maret 2009): 218529.

Downloads

Published

2019-12-13

Issue

Section

Article