Konfigurasi Politik Legislasi Undang-Undang Perkawinan Perspektif Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v20i01.6666Keywords:
Konfigurasi Politik, Legislasi, Undang-Undang Perkawinan, Fiqh SiyasahAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disahkan kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sesuai dengan tujuannya pada pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, isu dan perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang Perkawinan telah mendapatkan atensi dari berbagai pihak, terutama dalam pembahasan sebagaimana tercermin dalam konfigurasi politik. Seperti kita maklumi, konfigurasi politik adalah proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang tercermin dalam karakter dan arah pembaharuan hukum. Tulisan ini berkesimpulan bahwa konfigurasi politik dalam legislasi undang-undang Perkawinan bersifat demokratis. Sebab dalam prosesnya membentuk pergulatan antara eksekutif, legislatif dan tokoh masyarakat Alim Ulama serta mahasiswa. Dan pada saat ini jalan ijtihad bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pengesahan suatu produk hukum dapat mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi. Ini sejalan dengan prinsip Fiqh siyasah, musyawarah syura, Kebebasan hurriyah, persamaan musawah. Kesimpulan itu ditarik dengan menggunakan analisis isi (content analysis), dengan menggunakan data primer dan sekunder. Yang pertama meliputi dokumen resmi terkait dengan Rancangan Undang-Undang, sedangkan yang kedua merujuk pada tulisan-tulisan terkait dengan perundang-undangan Perkawinan.
References
AS, Susiadi. Metode Penelitian. Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2015.
Azwar, Wazni. “Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (UUP).” Hukum Islam 21, no. 1 (2022): 133. https://doi.org/10.24014/jhi.v21i1.11616.
Babbie, Earl. The Practice of Social Research. Edition13 ed. Canada: Wadsworth, Cengage Learning, 2013.
Data Indonesia.id. “Jumlah Penduduk Muslim Indonesia Terbesar Di Dunia Pada 2022.” Data Indoneia.id, 2022. https://dataindonesia.id/ragam/detail/populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia-pada-2022.
Dedi, Syarial, Mabrur Syah, and Aprizon David Putra. Fiqh Siyasah. Edisi ke-1. Curup: LP2 IAIN Curup, 2019.
Dirjen Hukum Departemen Kehakiman. “Amanat Presiden Republik Indonesia.” Jakarta, 1973.
Djamil, H. Fathurrahman. Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos, 1995.
DPR RI. “Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.” Jdih Bpk Ri. Jakarta, 2020. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147335/uu-no-7-tahun-2020.
———. “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945.” Jakarta, 1945.
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jakarta, 2019.
FZ, Amak. Proses Undang-Undang Perkawinan. Bandung: Al- Maarif, 1976.
Gunaryo, Ahmad. Pergumulan Politik Dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Halim, Abdul. Politik Hukum Islam Di Indonesia. Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Hamka. RUU Perkawinan Yang Menggoncangkan. Artikel. Media Dakwah. Jakarta, n.d.
Harian Kami. “Suara Institut.” Jakarta, 28 Agustus, 1973.
Harman, Harman, Jumni Nelli, and Azmi Azmi. “Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Latar Belakang Sejarah Dan Perkembengannya.” Ijtihad: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 2022. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i2.6308.
In’amuzzahidin, Muh. “Konsep Kebebasan Dalam Islam.” At-Taqaddum 7, no. 2 (2017): 259. https://doi.org/10.21580/at.v7i2.1206.
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah : Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Jamaluddin, and Nanda Amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Sulawesi: Unimal Press, 2016.
Jazuni. Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Khiyaroh. “Alasan Dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Al-Qadha 7, no. 1 (2020): 1–15. https://doi.org/10.32505/qadha.v7i1.1817.
Koto, Alaiddin. Filsafat Hukum Islam. Edisi Ke-3. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Latuconsina, Rukiah. “Tahkim” Vol. XI No, no. 1 (2015): 143–68. https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/23/pdf.
Lev, Daniel S., and Ahmad Zaini Noeh. Peradilan Agama Islam Di Indonesia : Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum. Jakarta: Intermasa, 1980.
Lune, Howard, and Bruce L. Berg. Qualitative Research Methods for the Social Sciences. Pearson, 2017.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Edisi ke-4. Depok: Rajawali Pers, 2017.
———. Politik Hukum Di Indonesia. Edisi ke-8. Depok: Rajawali Pers, 2018.
“Menteri Agama Dari Masa Ke Masa,” 2018. https://bengkulu.kemenag.go.id/artikel/42866-menteri-agama-dari-masa-ke-masa.
Moten, Abdul Rashid. Political Science :An Islamic Perspective. London: Macmillan Press, 1996.
Nasution, Khoiruddin. Status Wanita Di Asia Tenggara : Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia. Jakarta: INIS, 2002.
Nonet, Philippe, and Philip Selznick. Hukum Responsif. Edisi Ke-5. Bandung: Nusa Media, 2018.
Pahlevi, Reza, and Yazid Bustomi. “Hak Judicial Review Warga Negara Asing Dalam Sistem Hukum Indonesia” 19 (2021): 77–95. ISTIMBATH Jurnal Hukum https://doi.org/10.32332/istinbath.v19i02.4841.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jakarta, 2022. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2022/uu13-2022.pdf.
Prins, J. Tentang Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Pulungan, J. Suyuthi. Fiqh Siyasah : Ajaran Sejarah Dan Pemikiran. Edisi ke-1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Radhie, Mohommad Teuku. “Pembaharuan Dan Politik Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional.” Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II, 1973, 4.
Rahman, Fazlur. Konsep Negara Islam : Islam Dan Pembaharuan. Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Rifai, Ahmad, Ibnu Sodiq, and Abdul Muntholib. “Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan Dari Masyarakat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974.” Journal of Indonesian History 4, no. 1 (2015): 1–9. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jih.
Satjipto, Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 1–14. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342.
Soewondo, Nani. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Sosroatmodjo, Arso, and A. Wasit Aulawi. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakatra: Bulan Bintang, 1975.
Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat : Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Sukardja, Ahmad. Piagam Madinah & Undang-Undang Dasar NRI 1945 : Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majemuk. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Supriadi, Wila Chandrawila. Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Syaukani, Imam, and Ahsin A Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Cetakan Ke. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
TM, Fuaduddin. Pengasuh Anak Dalam Keluarga Islam. Jakarta: kerjasama lembaga kajian agama dan dan jender dengan perserikatan solidaritas perempuan dan Asia Foundation, 1999.
Usman, Rachmadi. Perkembangan Hukum Perdata : Dalam Dimensi Sejarah Dan Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003.
Wafa, Moh Ali. Hukum Perkawinan Di Indonesia: Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Material. Tangerang Selatan: YASMI (Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia), 2018.
Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakatra: Ghalia Indonesia, 1983.