Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten Pada Pikukuh Adat, Dan Moderasi Hukum
(Kajian Sosiologi Hukum Pada keberadaan Living Law Masyarakat Adat Baduy)
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3383Keywords:
Ketaatan Dan Kepatuhan Hukum, Pikukuh Adat, Moderasi HukumAbstract
Artikel ini menggali internalisasi nilai yang membentuk ketaatan dan kesadaran hukum masyarakat pada aturan hukum yang tidak tertulis yakni Pikukuh adat yang secara turun temurun diyakini dan dijalankan secara sadar dan membentuk sikap Toleransi sebagai Dasar Nilai Moderasi .hasil penelitian ini membuktikan bahwa positivisme hukum bukan satu-satunya jaminan dalam pencapaian keadilan sebab kekuatan bangunan hukum untuk dilaksankan dan ditaati adalah manusia sebagai subyek pelaku dan hukum sebagai mekanisme pengendali sosial yang persuasif mewujudkan keadilan hukum. Melalui pendekatan sosiologi dan pendekatan hukum yang dianalisis secara Induktif, disimpulkan bahwa Ketaatan hukum masyarakat Baduy pada pikukuh adat secara sadar telah membentuk prilaku moderat yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak orang lain yang berbeda keyakinan. Artinya ketaatan orang baduy pada pikukuh adat tak lantas menjadikan mereka fanatis dan Radikal . justru sebaliknya, bahwa dengan pikukuh yang dijalankan justru membentuk toleransi tanpa paksaan dimana nilai Toleransi tersebut memiliki relevansi dengan nilai Moderasi Hukum dalam mengontrol prilaku masyarakat (Social Control) dan mewujudkan Keadilan