Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten Pada Pikukuh Adat, Dan Moderasi Hukum

(Kajian Sosiologi Hukum Pada keberadaan Living Law Masyarakat Adat Baduy)

Authors

  • Elfa Murdiana
  • Titut Sudiono IAIN Metro ,
  • Nandang Kosim ,
  • Destalia E.P. IAIN Metro ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3383

Keywords:

Ketaatan Dan Kepatuhan Hukum, Pikukuh Adat, Moderasi Hukum

Abstract

Artikel ini menggali internalisasi nilai yang membentuk ketaatan dan kesadaran hukum masyarakat pada aturan hukum yang tidak tertulis yakni Pikukuh adat yang secara turun temurun diyakini dan dijalankan secara sadar dan membentuk sikap Toleransi sebagai Dasar Nilai Moderasi .hasil penelitian ini membuktikan bahwa positivisme hukum bukan satu-satunya jaminan dalam pencapaian keadilan sebab kekuatan bangunan hukum untuk dilaksankan dan ditaati adalah manusia sebagai subyek pelaku dan hukum sebagai mekanisme pengendali sosial yang persuasif mewujudkan keadilan hukum.  Melalui pendekatan sosiologi dan pendekatan hukum yang dianalisis secara Induktif, disimpulkan bahwa Ketaatan hukum masyarakat Baduy pada pikukuh adat  secara sadar telah  membentuk prilaku moderat yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak orang lain yang berbeda keyakinan. Artinya ketaatan orang baduy pada pikukuh adat tak lantas menjadikan mereka fanatis dan Radikal . justru sebaliknya, bahwa dengan pikukuh yang dijalankan justru membentuk toleransi tanpa paksaan dimana nilai Toleransi tersebut  memiliki relevansi dengan  nilai Moderasi Hukum dalam mengontrol prilaku masyarakat (Social Control) dan mewujudkan Keadilan

Published

2021-10-25

How to Cite

Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten Pada Pikukuh Adat, Dan Moderasi Hukum: (Kajian Sosiologi Hukum Pada keberadaan Living Law Masyarakat Adat Baduy). (2021). Istinbath : Jurnal Hukum, 18(1), 124-141. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3383

Most read articles by the same author(s)