Regulasi Sertifikasi Pranikah Ditinjau Dari Kaidah Maslahah Dan Mafsadat Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2239Keywords:
Maslahah, Regulasi, Sertifikasi PranikahAbstract
Perkawinan adalah media pembentuk keluarga, yang merupakan lembaga terkecil dari sebuah masyarakat. Dalam rangka memperkuat lembaga tersebut, pemerintah mewacanakan kembali apa yang disebut dengan Sertifikasi Pranikah. Sebuah pelatihan yang di dalamnya peserta pelatihan akan diajarkan materi-materi tentang bagaimana mempersiapkan sebuah keluarga yang kuat sebelum perkawinan dilaksanakan. Kebijakan ini diwacanakan kembali oleh pemerintah melihat fakta dilapangan yang menunjukkan peningkatan kasus perceraian, dan itu merupakan indikator buruk bagi lembaga keluarga dan tentu akan berdampak pada pemben-tukan masyarakat. Dalam kajian Hukum Islam, kemaslahatan, yang kemudian dija-wantahkan menjadi maqashid syari’ah, harus menjadi tujuan utama dari adanya sebuah kebijakan/peraturan. Sehingga sangat perlu memperhatikan seberapa besar kemaslahatan yang dapat diraih dan seberapa banyak mafsadat yang dapat dihindari dengan adanya Sertifikasi Pranikah yang kembali diwacanakan.