Kontruksi Parlemen Bikameral Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

(Studi Atas Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945)

Authors

  • azmi mirza safaraz IAIN Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.2129

Keywords:

The Government System, The Bicameral Parliament System, UUD 1945

Abstract

Abstrack

The government system is a vital aspect of discussion in a country's state of statecraft. Speaking of systems of government, we won't get away with the parliament. After the amendment of  UUD 1945, Indonesia experienced many changes in its systems, including those of its parliament. The parliament, which had previously used unicameral concepts with the MPR as the only representative body in Indonesia. After the constitutional amendment of Indonesia, a new parliament was born in DPD, which was automatically converted into the bicameral parliament system in the Indonesian Parliment system. DPR is the first chamber and DPD is the Second chamber of the goverment. DPD presence is actually a stabilizer for the performance of parliament to execute the check and ballences principle. Institutionally, the two institutions are aligned, but the authority held by these institutions is very different. More limited than the state of parliament has, especially in the fields of legislation and surveillance.

Keywords : The government system, the bicameral parliament system, MPR, DPR, DPD

Abstrak

Sistem pemerintahan merupakan aspek yang sangat vital untuk dibahas dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Membahas soal sistem pemerintahan, kita tidak akan terlepas mengenai sistem parlemen. Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia mengalami banyak perubahan sistem ketatanegaraan, termasuk dalam hal sistem parlemen. Sistem parlemen yang sebelumnya menggunakan konsep unicameral dengan MPR sebagai satu-satunya lembaga perwakilan di Indonesia. Setelah amandemen konstitusi Indonesia, lahirlah lembaga perwakilan baru yaitu DPD sehingga sistem parlemen di Indonesia berubah menjadi konsep parlemen bikameral. Dalam sistem parlemen di Indonesia, DPR merupakan kamar pertama dan DPD merupakan kamar kedua. Kehadiran DPD sebenarnya sebagai penyeimbang atas kinerja dari DPR untuk melaksanakan prinsip Check and ballences. Secara institusional, kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang sejajar, akan tetapi kewenangan yang dimiliki kedua lembaga ini sangat berbeda. Kewenangan yang dimiliki DPD jauh lebih terbatas dibandingkan yang dimiliki DPR khususnya dalam bidang legislasi dan pengawasan.

Kata kunci      : Sistem Pemerintahan,Sistem Parlemen Bikameral,MPR, DPR, dan DPD

Published

2021-03-22

How to Cite

Kontruksi Parlemen Bikameral Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: (Studi Atas Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945). (2021). Istinbath : Jurnal Hukum, 17(2), 317-344. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.2129