Penentuan Kriteria Tindak Pidana Penghinaan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

(Studi Putusan Pengadilan)

Authors

  • Ari Wibowo Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1709

Keywords:

puusan pegadilan, kriteria, tindak pidana penghinaan

Abstract

Tindak pidana penghinaan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa kasus tindak pidana tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya menyangkut perbedaan kriteria tindak pidana penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan melakukan analisis terhadap putusan pengadilan bagaimana hakim dalam menentukan kriteria tindak pidana penghinaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan kasus dan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria tindak pidana penghinaan dalam putusan pengadilan meliputi: isi ujaran, cara menyampaikan ujaran, apakah ujaran tersebut sesuai fakta atau tidak, etika Bahasa yang digunakan dalam ujaran, sumber ujaran, kedudukan korban, perasaan korban, dan dampak ujaran bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. (2009). Hukum Pidana Positif Penghinaan. CV. Putra Media Surabaya: Nusantara.
---------- dan Ardi Ferdian. (2015). Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers..
Danrivanto Budhijanto. (2010). Hukumj Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi Regulasi dan Konvergensi. Bandung: Reflika Aditama.
Lamintang. (1990). Delik-Delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Leden Marpaung. (1997). Tindak Pidana terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
M Yahya Harahap. (2005), Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
O.C Kaligis. (2012). Penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Yarsif Watampone.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ketujuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Vengky Runde. (2015). Delik Penghinaan Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Makasar: UNHAS.

Website
https://id.techinasia.com, diakses pada 25 Januari 2017.
http://www.koran-sindo.com, diakses pada 25 Januari 2017.
http://lensa.id, diakses pada Januari 2017.

Published

2019-12-30

How to Cite

Penentuan Kriteria Tindak Pidana Penghinaan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: (Studi Putusan Pengadilan). (2019). Istinbath : Jurnal Hukum, 16(2), 190-218. https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1709