Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran
(Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017)
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1708Keywords:
PMI, perlindungan, kebijakakan, faktor permasalahanAbstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki peran yang cukup penting dalam pembangunan ekonomi lokal maupun nasional. Namun perhatian pada perlindungan hukum terhadap buruh migran Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri masih belum maksimal dan dianggap masih menjadi dilema. Bahkan kebijakan publik itu sendiri dirasa masih ambivalen, karena implementasi dari kebijakan tersebut belum mengena pada sasaran secara tepat. Nyatanya Pekerja Migran Indoensia masih mengalami berbagai permasalahan-permasalahan yang cukup dilema, baik itu secara sosial ataupun hukum