Menggali Dan Menemukan Konsep Maqasid Syari’ah Dalam Pohon Ilmu Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1707Keywords:
pohon ilmu, ilmu hukum, maqashid syariahAbstract
Hukum Islam merupakan hukum yang dianut dan dijalankan oleh masyarakat Islam berdasarkan pada hukum syara’, illat-illat dan hikmah pembuatannya, dengan kata lain hukum Islam harus sejalan dengan maqasid syari’ah yang senantiasa berdasarkan pada kemaslahatan manusia. Sasaran Islam adalah dasar perundangan dan target moral yang paling luhur. Dasar yang bersifat moral ini berdasarkan kepada sikap menghormati kehidupan, melanggengkan kebaikan, dan memusnahkan kejahatan. Dari dasar ini ditegaskan dua hal berikut:Pertama, penegasan yang mendalam akan pekerjaan dan kehidupan. Penegasan ini menyimpulkan bahwa manusia harus bekerja demi menjaga agama, hidup, harta, keturunan, dan akalnya.Kedua, target maksimal yang termasuk faktor yang bersifat moralitas. Apabila penegasan pertama merupakan inti kehidupan maka penegasan kedua ini merupakan inti agama. Harta dan cara menghasilkannya dengan cara yang halal, serta menjaganya merupakan tujuan utama kehidupan