Implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Pengelolaan Dana Desa
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i1.1259Keywords:
Kata Kunci : Desa, Dana Desa, Undang-undang DesaAbstract
Abstrak
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Secara terminologis, desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Demi memajukan kesejahteraan masyarakat pemerintah berupaya untuk mengalokasikan bantuan pembangunan desa yang merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada desa. Bantuan-bantuan tersebut diberikan secara langsung melalui desa untuk disalurkan langsung kepada masyarakat agar masyarakat dapat menggunakannya. Hanya saja, bantuan-bantuan tersebut belum tersalurkan kepada masyarakat, bahkan bantuan tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Undang-undang terbaru tentang desa dan pengelolaan dana desa adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014, maka, perlu kemudian untuk mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana pengimplementasian ini oleh para aparatur pemerintah desa.