Problematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

(Studi Ormas Islam Di Kota Metro)

Authors

  • choirus salim

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1251

Keywords:

Problematika Perppu, Organisasi Masyarakat

Abstract

sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2017 terjadi pro kontra berkaitan dengan isi muatan Perppu tersebut. Kita ketahui bahwa Perppu Nomer 2 Tahun 2017  disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Ada tujuh fraksi partai politik yang menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas yang dirapatkan sebagai undang-undang yaitu fraksi PPP, PDI-P, Golkar, PKB,Hanura, Demokrat, dan Nasdem. Namun Fraksi Demokrat, PPP dan PKB menerima secara bersyarat Perppu tersebut, yakni mengharuskan supaya DPR dan Pemerintah segera melakukan revisi Perppu yang baru saja disetujui menjadi Undang-undang itu. Setelah dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dan dibubarkannya HTI, terjadi perlawanan hukum dengan mengajukan judial review oleh beberapa  Organisasi Masyarakat seperti Front Pembela Islam (FPI), Dewa Dakwah Islamiyah (DDI), Perkumpulan Hidayatullah dan Pemuda Indonesia serta HTI sendiri yang lebih dahulu mengajukan judial review ke Mahkamah Konstitus. Dari beberapa uraian di atas, pro kontra berkenaan dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas juga terjadi pada Organisasi-Organisasi Islam di Kota Metro.

Downloads

Published

2018-12-30

How to Cite

Problematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan: (Studi Ormas Islam Di Kota Metro). (2018). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 309-336. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1251