Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Money Politics Pada Pemilu

Authors

  • Is Susanto IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1218

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Positif, Money Politics

Abstract

Money politics atau risywah dalam hukum Islam dalam pemilu adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Money politics umumnya dilakukan simpatisan, kader bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Money politics dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako seperti beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai atau calon legislatif (caleg) yang bersangkutan.  Melihat kenyataan bahwa praktek money politics telah telah melekat dalam kehidupan masyarakat, mulai dari tingkat bawah sampai atas. Tentunya bukan pekerjaan mudah untuk menghapus praktek tersebut, minimal melakukan proses penyadaran masyarakat melalui pengetahuan dan pemahaman yang merupakan tanggung jawab bersama, dan salah satunya melalui artikel ini. Artikel ini menyimpulkan bahwa money politics masih tetap berlangsung disebabkan karena masyarakat masih belum siap untuk hidup berdemokrasi secara utuh, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menegakkan hukum di Indonesia. Hukum Islam dan hukum positif memiliki pandangan yang sama bahwa money politics merupakan tindakan yang dilarang karena akibat yang ditimbulkan berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Djaizuli, Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2000.

A’la Rofiqul, “Membongkar Suap”, Jurnal Teras Pesantren, Rembang: M3S PP. MUS Sarang Rembang, 1424 H.

Abidin, Muhammad Amin Ibn, Rad al Mikhtar Ala al Dar al Mukhtar Hashiyat Ibn Abidin, Juz IV, Beirut: Dar al Ihya’, 1987.

Agustino, Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Ahmad, Amrullah, dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insan Press, 2005.

Ahmad. S., Abu Abdul Halim, Suap: Dampak dan Bahayanya Bagi Masyarakat, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006.

al-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (juz VI), Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Angga Sukma Wijaya, “Pemilu, Polisi Tangkap Pelaku Praktek Politik Uang, Temponews dalam https://pemilu.tempo.co/read/news/2014/04/09/ 269569279/Pemilu-Polisi-Tangkap-Pelaku-Praktek-Politik-Uang, (diakses 1 Juli 2018).

Ash-Sau’ani, Muhammad bin Ismail Kahlani, Subul As-Salam, Bandung: Dahlan, tt.

ash-Shawi, Abdullah al-Mushlih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2004.

Budirdjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Dawud, Sulayman Ibn al-Ash’ath al-Sajastaniy Abu, Sunan Abi Dawud, (juz II, No. 3580), Beirut: Dar al Fikr, 2007.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi kedua, 1994.

Ebin Danius, Politik Uang dan Uang Rakyat, Universitas Halmahera, 1999, dalam www.uniera.ac.id/pub/1/1/, Diakses tanggal 1 Juli 2018.

Fachruddin, Fuad, Agama dan Pendidikan Demokrasi, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006.

Faiz, Elza, Urgensi Calon Independen Dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII Yogyakarta, tt.

H. Nursyahid HN., Undang-Undang RI Tahun 1999 Tentang Parpol dan Pemilu, Jakarta: Panca Usaha, 1999.
http://politik.kompasiana.com/2012/03/08/Money-politik-dua-sisi-mata-uang-demokrasi/., Diakses tanggal 1 Juli 2018.

Irfan, M. Nurul, Korupsi Dalam Hukum Islam, Jakarta: Departemen Agama RI, 2009.

Ismawan, Indra, Money Politiks Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Yogyakarta :Penerbit Media Presindo, 19994.

Juliansyah, Elvi, Pilkada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Kaffah, Ervyn dan Moh. Asyiq Amrulloh (eds), Fiqh Korupsi: Amanah Vs Kekuasaan, NTB: Solidaritas Masyarakat Transparansi, 2003.

Kholiq, M. Abdul, “Perspektif Hukum Pidana tentang Fenomena Money Politics dan Korupsi Politk dalam Pemilu”. Disampaikan pada Seminar Nasional Mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Yogyakarta: Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogjakarta Tanggal 22 Maret 2014.

Kristianto, Simuru, Menyimak Bentuk-bentuk Kampanye dalam Sebuah Pemilukada, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Liputan 6. “Money politik di kabupaten Pangkep”, situs resmi liputan 6. Dalam http://pilkadaserentak-2015./timses-calon-bupati-di-pangkep-kedapatan-bagikan-uang-ke-warga/, (diakses pada 1 Juli 2018).

Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Moeljatno, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

Mu’ammal, Hamidy dkk., Terjamahan Nailul Authar Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya :PT. Bina Ilmu, 2002.

Muhsin, Abdullah bin Abd., Suap dalam Pandangan Hukum Islam, Jakarta: Gema Insana, 2001.

Qardawi, Muhammad Yusuf, Al-Halal wa al-Haram, ttp.: Dar Ihya’ al Kitab al-‘Arabiyah, tt.

-------, Halal dan Haram Dalam Islam, Solo: Era Intermedia, 2003.

Silaban, Sintang, Tindak Pidana Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

Sodikin, Pemilihan Umum Menurut Hukum Islam, Jurnal Ahkam, Vol.XV, No. 1, Januari 2015.

Topatimasang, Roem, Menutup Pintu Masuk Politik Uang, Jakarta: Maarif Institute, 2011.

Tutik, Titik Triwulan, Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945, Jakarta: Publisher, 2006.

Umam, Ahmad Khoirul, Membajak Nilai Sosial-Agama, Dalam Republika, Kolom Opini, 12 desember 2012, h. 4. Diakses tanggal 1 Juni 2018.

Umar, Muhammad Hasbi, Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia: Analisis Terhadap Pelaksanaan Pemilu Legislatif, Jambi: Syariah Press, 2009.

Waridah, Siti, dkk., Sejarah Nasinonal dan Umum, Yogyakarta: Bumi Aksara, 2003.

Yunus, Mahmud, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Handika Agung, 2006.

Zahrah, Muhammad Abu, al-‘Uqubah wa al-Jarimah Fi al-Fiqh al-Islami, ttp.: Dar al Fikr al Arabi, tt.

Downloads

Published

2018-11-28

How to Cite

Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Money Politics Pada Pemilu. (2018). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 157-186. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1218