JUAL BELI DENGAN KLAUSULA BAKU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI ISLAM

  • Saifullah . IAIN Metro
  • Hilda . IAIN Metro
Keywords: jual beli, klausula baku dan Islam

Abstract

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa klausula baku menghilangkan prinsip dasar jual beli dalam Islam yaitu عن تراض منكم  karena menghilangkan hak khiyar. Hal tersebut terbukti dengan adanya catatan kecil dibagian bawah nota, dengan adanya catatan tersebut pembeli tidak memiliki jaminan pada barang yang telah dibeli apabila ada kecacatan pada barang tersebut.


Hasil penelitian ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan “Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).


 


 

References

Abdul Ghofur Anshori. Hukum perjanjian Islam di Indonesia: Konsep, Regulasi, dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.

Abdul Rahman Ghazaly. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.

Agus Satory. “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015.

Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, 2014.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani. Terjemah Kitab Bulughul Maram: Kumpulan Hadist Hukum Panduan Hidup Muslim Sehari-hari. Jakarta: Darul Haq, 2016.

Asep Hermawan.Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif. Jakarta: PT Grasindo, 2005.

Departemen Agama RI.Al-Qur’an dan Terjemahnya.Jakarta: CV. Pustaka Jaya Ilmu, 2014.

Eko Sugiarto, Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Skripsi Dan Tesis. Yogyakarta: Suaka Media, 2015.

H.R. Daeng Naja. Contact Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

I Wayan Suwendra. Metodologi Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan Dan Keagamaan. Bali: Nilacakra, 2018.

Ibnu Mas’ud. “Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Tentang Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Jasa Parkir Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Parkir Pasar tengah Kota Bandar Lampung)”. Skripsi. Lampung: Universitas Islam Negeri Lampung, 2018.

J.R. Raco. Metode Penelitian Kualitatif: Jemis, Karakteristik Dan Keunggulannya. Jakarta: PT. Grasindo, 2010.

Moh. Ah. Subhan ZA. “Hak Pilih (Khiyar) dalam Transaksi Jual Beli di Media Sosial Menurut Perspektif Hukum Islam”. Akademika. Volume 11, Nomor 1, Juni 2017.
Muh. Fitrah dan Luthfiyah. Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Dan Studi Kasus. Jawa Barat: CV. Jejak, 2017.

Muhamad Hasan Muaziz, dan Achmad Busro, Pengaturan Klausula Baku dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapaikeadilan Berkontrak”. Jurnal Law Reform. Volume 11, Nomor 1, Tahun 2015.

Nailin Ni’mah M. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Klausula Baku dalam Praktik Jual Beli di Toko-Toko Modern di Kota Yogyakarta”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2016.

Nur Fathoni. “Konsep Jual Beli Dalam Fatwa DSN-MUI”. Jurnal Economica, Semarang: IAIN Walisongo, Volume IV/Edisi 1/Mei 2013.

PPHIMM. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.

Rahmat Syafe’i. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Shobirin. “Jual Beli dalam Pandangan Islam“. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam,Vol. 3, No. 2, Desember 2015.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Uswatun Aprilia. “Analisis Penerapan Klausula Baku dalam Akad Jual Beli Ditinjau Menurut Konsep Khiyar (Penelitian Pada Toko Swalayan di Darussalam Kecamatan Syiah Kuala)”. Skripsi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2018.

Yudha Hadian Nur dan Ratna Anita Carolina. “Klausula Baku dalam Bidang Perumahan”. Puslitbang Dagri Kemendag.

Zuhairi et.al, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Edisi Revisi. Metro: STAIN Jurai Siwo Metro, 2015.
Published
2021-07-02
How to Cite
., Saifullah; ., Hilda. JUAL BELI DENGAN KLAUSULA BAKU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI ISLAM. Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 21-30, july 2021. ISSN 2986-4712. Available at: <https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/3474>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3474.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.