Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.2391Keywords:
Al-Qur’an dan Hadits; Hukum Islam; Ijma’; Undang-undang.Abstract
Ijma’ adalah salah satu metode yang pembahasannya semakin berkembang karena konsep Ijma’ yang dirumuskan oleh para ulama fuqaha terdahulu ternyata di masa sekarang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Ijma’ bisa diimplementasikan. Ketika Ijma’ dipahami sebagai kesepakatan ulama maka ulama yang seperti apakah pada saat ini yang dapat membentuk sebuah kesepakatan yang dapat dipakai umat. Kemudian masih memungkinkah akan adanya sebuah ijtihad berbentuk Ijma’ yang akan dikaitkan dengan kontek negara bangsa ini. Dengan metode library research dan content analysis terhadap penafsiran beberapa ayat Al-Qur’an yang terkait. Tujuan penelitian ini adalah sebagai konteks negara bangsa bahwa Ijma’ dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, sehingga produk-produk hukumnya jika disepakati bisa dikatakan dengan Ijma’. Dan upaya kontekstualisasi konsep rukun Ijma’ dari segi kriteria mujtahid maupun secara yuridis historis bahwa Ijma’ itu adalah sebuah konsensus, maka dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’. Konsep Ijma’ ini akan menghasilkan sebuah dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’. Seperti Undang-Undang Perkawinan, Wakaf, dan peraturan perundangan lainnya.