Aplikasi Konsep Akad Murâbahah pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengah

Authors

  • Siti Zulaikha
  • Handayani Handayani

Keywords:

murabahah, akad

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai aplikasi konsep akad murâbahah pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengah. Tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara, observasi dan dokumentasi. Penentuan responden sebagi informan dipilih melalui penelusuran orang-orang yang berkompeten dan dapat mewakili serta representatif dalam penggalian informasi yang dibutuhkan. Dalam hal ini, kegiatan interview dilakukan dengan pimpinan BPRS Metro Madani cabang Kalirejo Lampung Tengah, Admind Pembiayaan (bagian legal dan perikatan) pada pembiayaanmurâbahah, AO (Account Officer). Semua data-data tersebut dianalisis secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian, aplikasi konsep akad murâbahah pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengah yaitu: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan, AO (Account Officer) melakukan analisis pembiayaan, setelah pembiayaan disetujui maka pihak bank segera menginformasikan kepada nasabah untuk melakukan akad, apabila bank memiliki barang murâbahah maka langsung dilakukan akad murâbahah. Namun, jika BPRS Metro Madani belum memiliki barang murâbahah, maka digunakan akad wakâlah

 

 

(walaupun pada dasarnya akad murâbahah juga dilaksanakan pada saat itu juga namun dengan format tanggal yang berbeda), Setelah penandatanganan akad selesai, selanjutnya dilakukan pencairan dana ke rekening nasabah, kemudian   nasabah mendebit uang tersebut untuk membeli barang murabahah untuk dan atas nama bank. Tahap selanjutnya, yaitu penyerahan barang, yaitu apabila menggunakan akad wakâlah barang berpindah dari developer langsung  ke  nasabah.  Namun,  jika  langsung  menggunakan akad murâbahah barang berpindah dari developer ke bank, dan dari bank ke nasabah. Dan tahap terakhir yaitu, nasabah mulai melakukan pembayaran atau pengembalian dana   berupa harga pokok ditambah dengan keuntungan bank yang sudah disepakati pada saat awal akad.

Published

2013-09-11