Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Hukum Ekonomi Islam di Indonesia

Authors

  • Siti Zulaikha

Keywords:

Globalisasi, ekonomi, hukum ekonomi

Abstract

Dunia saat ini sedang mengalami krisis global yang dampaknya juga dirasakan oleh Indonesia. Sementara Indonesia sedang berupaya memulihkan sistem perekonomian setelah dilanda krisis ekonomi yang cukup berkepanjangan sejak pertengan juli 1997. Salah satu jalan keluar dari masalah tersebut adalah dengan jalan pengembangan sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi. Hal ini disebabkan sistem perekonomian yang digunakan tidak terpengaruh dengan tingkat bunga perbankan yang mendorong timbulnya inflasi.

Dalam memahami aspek hukum penerapan ekonomi Islam haruslah secara komprehensif, mulai dari tataran teoritik-konseptual sampai pada problematika dan implementasinya. Sejumlah eksperimen penerapan sistim perekonomian yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam telah menunjukkan banyak indikasi keberhasilan, seperti yang ditunjukkan pada perkembangan Islamic Development Bank (IDB) yang pesat. Berbagai lembaga ekonomi dan program aksi yang dilaksanakan di negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam seperti Aljazair, Pakistan, Bangladesh, dan Turki. Bahkan sejumah lembaga keuangan bank dan non-bank berbasis nilai syariat telah berkembang dengan cukup pesat di kota-kota bisnis terkemuka seperti London, New York, dan Geneva.

Published

2013-03-11

How to Cite

Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Hukum Ekonomi Islam di Indonesia. (2013). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 1(1), 1-14. https://e-journal.metrouniv.ac.id/adzkiya/article/view/1043