Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama dalam Perkawinan

Authors

  • Serli Sulasina Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Teki Prasetyo Sulaksono UIN Raden Intan Lampung
  • Yuli Kurniasih UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32332/social-pedagogy.v1i2.2733

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang sengketa hibah harta bersama dari putusan Mahkamah Agung nomor 267 K/Ag/2018. Harta kekayaan merupakan salah satu faktor yang penting dalam perkawinan karena dapat dikatakan sebagai penggerak suatu kehidupan perkawinan. Suami memiliki kewajiban memberi nafkah pada keluarga, namun di masa sekarang wanita hampir sama memiliki kesempatan dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepuskaan yang termasuk dalam yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam setiap penulisan hukum, instrumen yang selalu digunakan untuk menjadi jalan penyelesaian masalah adalah instrumen yuridis yang bersumber pada UUD 1945, Pancasila serta semua berbagai peraturan perundangan lain Pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang sengketa hibah harta bersama sangatlah sejalan dengan teori mashlahah, yakni sebagaimana prinsip maqashid syariah dalam hal menjaga jiwa dan menjaga harta. Dengan adanya putusan tersebut tentu akan memberikan ketenangan jiwa bagi istri sirri dan juga memberikan harta yang sudah semestinya menjadi bagian istri sirri dan anaknya.

Downloads

Published

2020-12-04