Hubungan Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum Dalam Sistem Hukum Terbuka
DOI:
https://doi.org/10.32332/w0wsa066Kata Kunci:
Perubahan Sosial, Perubahan Hukum, Sistem Hukum TerbukaAbstrak
Secara faktual dalam kehidupan sosial masyarakat itu hiteeogin, hal ini tergambar dari berbagai aspek budaya, suku, agama dan ras. Aspek-aspek ini berdampak pada perbedaan perilaku dan cara berpikir. Jika dilihat dari ilmu pengetahuan dan skill maka juga akan berbeda-beda. Perbedaan yang ada mestinya dikelola untuk menjadi kesadaran kebutuhan bersama yang seyogyanya demikian (conditio sine quanon). Jika tidak dikelola akan berjalan masing-maaing dan rentan terjadi perbedaan kepentingan bahkan melanggar kepentingan orang lain atau bisa timbulkan peperangan. Perubahan sosial berdampak pada perubahan hukum. Perubahan sosial dimaksud adalah perubahan cara pandang masyarakat terkait urgensi kearifan lokal dan menyikapi kemajuan modern. Perubahan dimasyarakat yang mempengaruhi perubahan pada hukum, diharapkan dapat mengakomodir nilai kearifan lokal dan menyesuaikan diri dengan modernisasi. Agar perubahan hukum itu sesuai dan baik maka semua pihak perlu mensupport. Dalam sistem hukum terbuka sangat dibutuhkan agar dari hukum itu sendiri tidak terjadi kaku dan tertutup atau lebih dinamis dan mampu menyesuaikan dengan penomina perubahan yang ada. Hasil dari perubahan hukum diharapkan sesuai dengan nilai-nilai, sistem dan pranata Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sainul .
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.